Nilai zakat fitrah 2026 diprediksi turun jadi Rp7,1 triliun akibat merosotnya harga beras dan lesunya daya beli kelas menengah.


​KOSONGSATU. ID – Lembaga Riset Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) memproyeksikan nilai potensi zakat fitrah secara nasional pada Ramadan 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Angkanya kini berada di kisaran Rp6,4 triliun hingga Rp7,1 triliun, atau setara dengan 480,1 ribu hingga 541,4 ribu ton beras.

​IDEAS menghitung potensi ini berdasarkan estimasi jumlah pembayar zakat (muzakki) yang mencapai 192,0 juta hingga 216,6 juta jiwa. Angka tersebut merepresentasikan sekitar 80 sampai 90 persen dari total penduduk muslim di Indonesia.

​Volume Naik, Nilai Rupiah Menyusut

​Fakta menarik dari riset ini menunjukkan bahwa volume beras untuk zakat fitrah sebenarnya meningkat, tetapi nilai ekonominya justru merosot. Sebagai perbandingan, pada tahun 2025 potensi zakat fitrah menyentuh angka 476,3 ribu hingga 536,8 ribu ton beras dengan nilai ekonomi mencapai Rp6,8 triliun sampai Rp7,5 triliun.

​Peneliti IDEAS, Tira Mutiara, menjelaskan bahwa lonjakan jumlah muzakki mendorong kenaikan potensi zakat dalam bentuk beras. Namun, nilai rupiahnya ikut terkoreksi akibat penurunan rata-rata harga beras di pasaran.

​“Secara volume zakat fitrah meningkat karena jumlah muzakki bertambah. Namun jika dikonversi ke nilai rupiah, potensinya justru menurun sekitar 5,5–6,39 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini dipengaruhi oleh penurunan rata-rata harga beras yang dikonsumsi masyarakat,” ujar Tira di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

​IDEAS merumuskan nilai ini dengan mengalikan potensi beras zakat fitrah dengan rata-rata harga beras konsumsi rumah tangga. Perhitungan ini juga telah menyesuaikan kelompok desil pengeluaran serta wilayah kabupaten atau kota.

​Dua Faktor Utama Penurunan Nilai Zakat

​Setidaknya ada dua faktor utama yang memicu penurunan nilai zakat fitrah tahun ini.

Pertama, tren penurunan harga beras. Harga beras yang sempat melambung di kisaran Rp16 ribu per kilogram pada periode sebelumnya, kini turun menjadi sekitar Rp15 ribu per kilogram.

​Kedua, pola konsumsi rumah tangga mulai bergeser. Masyarakat yang sebelumnya mengonsumsi beras premium mulai beralih ke beras dengan harga yang lebih terjangkau. Pergeseran ini mencerminkan langkah masyarakat menyesuaikan diri di tengah tekanan daya beli pasca-kenaikan harga pangan beberapa tahun terakhir.

​Kelas Menengah Turut Terdampak

​Lebih lanjut, Tira menyoroti bahwa penurunan nilai zakat fitrah paling tajam justru terjadi pada kelompok muzakki kelas menengah-atas. Potensi zakat dari kelompok ini turun sekitar 8,9 persen, dari Rp3,8 triliun pada 2025 menjadi Rp3,5 triliun pada 2026.

​“Kondisi ini menunjukkan bahwa tekanan ekonomi tidak hanya dirasakan oleh kelompok miskin dan rentan, tetapi mulai menjalar ke kelas menengah. Ruang fiskal mereka semakin terbatas, termasuk untuk memenuhi kewajiban sosial-keagamaan seperti zakat fitrah,” papar Tira.

​Data terbaru memperkuat indikasi tekanan ekonomi ini. Pada 2025, jumlah penduduk kelas menengah tercatat 46,6 juta orang (16,6 persen dari total penduduk), atau menyusut 1,1 juta orang dari tahun sebelumnya. Selain itu, Mandiri Saving Index per 24 Januari 2026 juga mencatat penurunan indeks tabungan kelas menengah dari 101,2 pada Desember 2025 menjadi 100,7.

​“Ketika kelas menengah mengalami tekanan, dampaknya tidak hanya pada konsumsi rumah tangga, tetapi juga pada aktivitas filantropi. Kelompok ini selama ini menjadi salah satu kontributor penting dalam zakat, infak, sedekah, dan donasi sosial,” tambahnya.

​Zakat Fitrah Tetap Jadi Bantalan Ekonomi

​Meskipun nilai secara agregat menurun, zakat fitrah tetap memegang peran krusial sebagai bantalan konsumsi pangan bagi masyarakat miskin dan rentan (mustahik). Ketentuan zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram bahan makanan pokok terbukti mampu mendongkrak akses pangan kelompok yang paling membutuhkan.

​Simulasi IDEAS memperkirakan ada 24,1 juta penduduk muslim di kelompok termiskin (desil 1) yang berhak menerima zakat fitrah. Jika mereka menerima distribusi 480,1–541,4 ribu ton beras, konsumsi beras per kapita harian mereka berpotensi melonjak dari 0,210 kilogram menjadi 0,873–0,958 kilogram selama satu bulan.

​Sementara itu, jika muzakki menyalurkan zakat dalam bentuk uang tunai, mustahik berpotensi mengantongi tambahan Rp265 ribu hingga Rp296 ribu per kapita. Dana segar ini bisa mengerek rata-rata pengeluaran konsumsi makanan kelompok termiskin dari Rp322 ribu menjadi sekitar Rp588 ribu hingga Rp618 ribu per kapita per bulan selama Ramadan.

​Zakat fitrah membuktikan fungsinya lebih dari sekadar pemenuhan kewajiban spiritual. Kebijakan ini juga menjadi instrumen strategis untuk menggerakkan roda ekonomi rakyat.

​“Zakat fitrah dapat menjadi bantalan ekonomi bagi kelompok rentan untuk menjaga konsumsi pangan. Pada saat yang sama, distribusinya juga mendorong perputaran ekonomi di tingkat masyarakat,” tutup Tira.

Penurunan nilai keekonomian zakat fitrah tahun ini tentu menjadi alarm bagi pemerintah terkait pelemahan daya beli kelas menengah. Namun di sisi lain, tingginya partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat tetap menjaga asa pemerataan ekonomi di bulan suci.***