Majelis hakim menyatakan Riva terbukti korupsi tata kelola minyak mentah dan menjatuhkan 9 tahun penjara.
KOSONGSATU.ID—Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, Kamis (26/2/2026).
Selain pidana penjara, Riva juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan apabila tidak dibayar.
Ketua majelis hakim, Fajar Kusuma Aji, menyatakan Riva terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam tata kelola minyak mentah.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Fajar saat membacakan putusan.
“Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” imbuhnya.
Majelis menilai perbuatan Riva tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal itu menjadi faktor yang memberatkan.
“Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi,” ujar Fajar.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki keluarga.
Hakim Nilai Kerugian Rp171 Triliun Masih Asumsi
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan nilai kerugian negara sebesar Rp171.997.835.294.293 sebagaimana dakwaan jaksa masih bersifat asumsi dan tidak pasti.
Hakim menyebut perhitungan tersebut belum dapat membuktikan adanya kerugian perekonomian negara.
“Maka majelis hakim mempertimbangkan perhitungan tersebut bersifat asumsi dan banyak faktor yang mempengaruhi sehingga tidak pasti dan tidak nyata, sehingga belum dapat dibuktikan adanya kerugian perekonomian negara,” kata hakim anggota Sigit Herman Binaji.
Namun, majelis sependapat dengan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut total kerugian keuangan negara mencapai Rp9,4 triliun.
“Terdapat kerugian keuangan negara PT Pertamina sebesar Rp2.545.277.386.935, yang merupakan bagian dari keseluruhan kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non-subsidi PT Pertamina dan PT PPN tahun 2018-2023 seluruhnya Rp9.415.196.905.676,86,” ujar Sigit.
Majelis juga menilai perhitungan kerugian perekonomian negara dari ahli Nailul Huda dan Wiko Saputra masih bersifat asumsi dan belum cukup pembuktiannya.
“Majelis sependapat dengan penghitungan BPK tersebut kecuali perhitungan kerugian perekonomian negara yang dihitung oleh ahli perekonomian negara Nailul Huda dan Wiko Saputra, masih bersifat asumsi, tidak pasti,” tegasnya.
Satu Hakim Sampaikan ‘Dissenting Opinion’
Dari lima hakim, satu hakim anggota menyatakan dissenting opinion. Ia meragukan prosedur dan kualitas penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Hakim tersebut menekankan pentingnya pembuktian unsur mens rea atau niat jahat dalam hukum pidana.
“Perlu diingat dikaitkan dengan asas dasar hukum pidana yaitu tiada pidana tanpa kesalahan yang berarti seseorang tak dapat dijatuhi hukum pidana, tidak ada kesalahan, atau niat jahat mens rea dalam dirinya,” ujarnya.
Ia juga mengibaratkan kerugian negara di BUMN seperti buah busuk yang belum tentu merusak pohonnya.
“Kalau adanya kerugian negara itu bagai buah yang busuk, apakah pohon yang menghasilkan busuk juga? Apakah adanya kerugian BUMN atau kerugian negara itu akibat perbuatan melawan hukum? tidak selalu begitu,” katanya.
Menurutnya, audit atas kerugian negara harus dilakukan secara independen dan dengan metode yang tepat.
“Audit atas kerugian negara pada BUMN bisnis proses kompleks dan bisnis internasional dalam kasus ini agar dilakukan dengan metode tepat dan independensi yang tinggi, ini penting,” tegasnya.
Usai sidang, Riva menyatakan masih banyak fakta persidangan yang belum dipertimbangkan majelis hakim.
“Saya yakin masih banyak fakta-fakta persidangan yang belum dipertimbangkan. dan waktu Tuhan adalah waktu yang paling baik akan menunjukkan keadilan. Saya percaya,” kata Riva.
Selain Riva, majelis juga memvonis Maya Kusmaya dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Edward Corne divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Ketiganya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. ***




0 Komentar