Usman Hamid meminta dukungan bagi Palestina diwujudkan melalui diplomasi dan hukum internasional. Amnesty juga mendesak evaluasi keanggotaan Dewan Perdamaian.

KOSONGSATU.ID — Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah memaksimalkan peran di PBB dan menghidupkan kembali rencana ratifikasi Statuta Roma untuk memperkuat pembelaan terhadap Palestina.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai Indonesia memiliki jalur diplomasi yang dapat digunakan untuk mendorong pertanggungjawaban atas dugaan genosida di Gaza.

“Seharusnya Indonesia mengoptimalkan kepemimpinannya di Dewan HAM PBB,” ujar Usman kepada wartawan di Jakarta, Rabu malam, 21 Oktober 2026.

Ia menyampaikan desakan tersebut seusai diskusi bersama Pelapor Khusus PBB untuk Wilayah Pendudukan Palestina Francesca Albanese.

Indonesia memegang kepemimpinan Dewan HAM PBB pada 2026 melalui Duta Besar Sidharto Reza Suryodipuro, yang terpilih pada 8 Januari.

Menurut Usman, posisi itu perlu dimanfaatkan bersama mekanisme Majelis Umum PBB dan prosedur khusus perlindungan HAM untuk memperkuat dukungan kepada rakyat Palestina.

Menghidupkan Kembali Agenda Ratifikasi

Usman meminta pemerintah memasukkan kembali rencana ratifikasi Statuta Roma ke dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia atau RANHAM.

Menurutnya, agenda tersebut pernah tercantum dalam empat RANHAM sebelumnya, tetapi tidak lagi dimasukkan dalam RANHAM kelima.

“Tanpa itu, komitmen Indonesia untuk mendukung Palestina hanya bersifat simbolik, hanya bersifat retorik,” kata Usman.

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendesak pemerintah memaksimalkan peran di PBB dan meratifikasi Statuta Roma demi langkah konkret membela hak rakyat Palestina. – Istimewa

Ia menilai komitmen politik perlu disertai instrumen hukum yang memungkinkan Indonesia berkontribusi lebih kuat dalam upaya pertanggungjawaban internasional.

Statuta Roma merupakan perjanjian pembentuk Mahkamah Pidana Internasional atau ICC.

Pengadilan tersebut menangani pertanggungjawaban pidana individu atas genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

Usman juga mencontohkan langkah Afrika Selatan yang membawa perkara dugaan pelanggaran Konvensi Genosida oleh Israel ke Mahkamah Internasional atau ICJ.

Perkara di ICJ itu merupakan proses berbeda dari penuntutan pidana individu di ICC. Ratifikasi Statuta Roma bukan syarat untuk menempuh perkara antarnegara di ICJ.

Mendesak Evaluasi Dewan Perdamaian

Selain mendorong pemanfaatan forum PBB, Usman meminta pemerintah mengevaluasi keterlibatan Indonesia dalam Dewan Perdamaian atau Board of Peace.

“Saya setuju, kami setuju bahwa sedari awal Board of Peace adalah kesalahan. Sedari awal itu seharusnya tidak terjadi,” ujarnya.

Menurut Usman, struktur dan arah badan tersebut berada di bawah kendali Amerika Serikat. Dukungan Washington terhadap Israel menjadi dasar keberatan Amnesty.

Ia menilai Indonesia masih memiliki kesempatan untuk keluar dari badan tersebut dan memusatkan upaya pada mekanisme internasional yang melindungi hak rakyat Palestina.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri pada 22 Oktober menyatakan pembahasan mengenai Dewan Perdamaian masih ditangguhkan.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan Indonesia akan keluar apabila badan tersebut tidak memberikan manfaat bagi Palestina, menurut keterangan yang diberitakan.

Albanese juga mendorong Indonesia mempertimbangkan kembali keterlibatannya. Ia menyarankan kerja sama melalui Kelompok Den Haag untuk mendukung penegakan hukum internasional.

Bagi Amnesty, dukungan terhadap Palestina perlu terlihat dalam keputusan diplomatik, penguatan perangkat hukum, serta langkah pertanggungjawaban yang dapat dijalankan pemerintah. ***