Tim Ahli Cagar Budaya Nasional turun ke Jombang mencari titik lahir Ir. Soekarno. Menghapus kebingungan antara Ploso dan Pandean tak bisa sekadar tebak-tebakan.

KOSONGSATU.ID – Membayangkan sebuah negara yang sudah merdeka lebih dari delapan dekade, tapi masih kebingungan menetapkan di mana bapak bangsanya lahir, itu rasanya seperti lupa memarkir motor padahal sudah memegang kuncinya.

Ajaibnya, itulah paradoks yang sedang terjadi pada narasi sejarah Ir. Soekarno.

Selama puluhan tahun, buku teks sekolah dasar menjejali ingatan kolektif warga bahwa Sang Proklamator lahir di Pandean, Kota Surabaya. Namun, ingatan mapan itu kini digugat secara serius oleh kepingan fakta baru dari sebuah desa tenang di Kabupaten Jombang.

Rombongan Ahli Turun Gunung ke Ploso

Rabu, 9 September 2026, kesunyian Desa Rejoagung di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, mendadak pecah. Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) turun langsung ke lapangan, berdiri hanya berjarak 20 meter dari Sekretariat Titik Nol Soekarno. 

Mereka datang untuk menguji keabsahan lahan yang diyakini sebagai saksi bisu tangisan pertama Kusno—nama kecil Soekarno—pada 6 Juni 1902.

Ketua TACBN Surya Helmi tidak datang ke Jombang sendirian. Ia memboyong rombongan birokrasi lintas lembaga, mulai dari Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur, Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Jombang, Balai Pelestarian Kebudayaan Jawa Timur, hingga perwakilan Pembina Situs Persada Soekarno Kediri.

Kehadiran para pemangku kebijakan ini mengonfirmasi satu hal mendesak: meluruskan sejarah bukan lagi perkara opsional, melainkan kebutuhan darurat agar bangsa ini tidak mewariskan kebingungan berjamaah kepada generasi mendatang.

Logika Sejarah yang Harus Tunggal

Bagi Surya Helmi, penelusuran ini bukan sekadar tamasya masa lalu. 

“Kami, Tim Ahli Cagar Budaya Nasional barusan menetapkan Titik Nol-nya Republik Indonesia, yakni tempat proklamasi kemerdekaan di Pegangsaan Timur 56. Saya lantas berpikir, Titik Nol-nya yang memproklamirkan itu di mana?” ujar Helmi memaparkan kegelisahannya.

Pertanyaan Helmi menyentil akal sehat publik. Saat ini, ada dua kubu yang saling klaim: Kota Surabaya dan Kabupaten Jombang. Masalahnya, hukum alam memastikan seseorang hanya bisa lahir di satu tempat. Helmi menegaskan, penyelesaian dualisme ini harus bermuara pada satu kesepakatan nasional yang ketat secara akademis.

Jika kelak kajian resmi membuktikan bahwa Ploso adalah tempat lahir Bung Karno yang sebenarnya, maka status cagar budaya rumah di Jalan Pandean IV, Kota Surabaya, harus dianulir. Begitu pula sebaliknya. “Jadi tidak ada dualisme kelahiran,” tutur Helmi menegaskan posisi negara.

Menanti Nyali Pemkab Jombang

Tentu saja, pembuktian sejarah butuh lebih dari sekadar semangat komunitas. Surya Helmi melemparkan bola panas ini kepada Pemerintah Kabupaten Jombang. Pemerintah daerah diminta berani menggelar simposium untuk merumuskan kesepakatan nasional tersebut, sembari Helmi berjanji akan mengawal temuan ini ke meja Menteri Kebudayaan Republik Indonesia.

Namun, niat baik sering kali tersandung administrasi. Helmi memberikan sentilan tajam agar Pemerintah Kabupaten Jombang segera membereskan legalitas hukum kelembagaan Tim Ahli Cagar Budaya mereka sendiri. Tujuannya sederhana: saat kementerian meminta naskah akademik kajian, dokumen itu disusun oleh lembaga yang sah di mata negara.

Pertanyaan yang belum terjawab adalah, sampai kapan para guru sejarah harus mengajarkan keraguan kepada murid-muridnya? Mengurus sejarah pendiri bangsa adalah hal paling fundamental. Sebab, kalau urusan letak lahir proklamator saja kita masih tebak-tebakan, bagaimana publik bisa yakin dengan narasi sejarah yang lebih rumit?

Kini, rakyat hanya bisa menunggu nyali para birokrat untuk menuntaskan perkara ini.***