Ekskavator masuk hutan adat Malind pada 2024. Izin lingkungan baru terbit setahun kemudian. Rupanya, dokumen bisa menyusul pohon yang telanjur tumbang.
KOSONGSATU.ID — Kalau Anda pernah mengurus surat izin, biasanya urutannya sederhana: izin keluar dulu, baru kegiatan dimulai. Kita tidak membangun rumah, menempatinya, mengadakan syukuran, lalu setahun kemudian datang ke kelurahan sambil bertanya apakah boleh mendirikan bangunan.
Namun, di Merauke, Papua Selatan, urutan semacam itu tampaknya terlalu biasa.
Pembongkaran hutan dan pembangunan badan jalan dari Kampung Wanam menuju Distrik Muting dimulai pada 2024. Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL baru disusun pada 2025. Pada tahun yang sama, Bupati Merauke menerbitkan surat keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup.
Pohon-pohon tumbang lebih dahulu. Berkas administrasi menyusul kemudian. Birokrasi memang kadang lambat, tetapi ekskavator rupanya tidak punya waktu untuk menunggu.
Lima warga Malind akhirnya membawa urutan yang terbalik itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura. Mereka adalah Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, dan Andreas Mahuse.
Pada 5 Maret 2026, kelimanya datang ke pengadilan dengan tubuh berlumur lumpur putih. Itu bukan kostum demonstrasi atau upaya membuat konten yang mudah masuk beranda media sosial. Dalam adat Malind, lumpur putih merupakan tanda duka.
Setelah menggelar doa dan ritual adat di depan pintu masuk pengadilan, mereka mendaftarkan gugatan bernomor 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura.
Ekskavator Berangkat, AMDAL Ketinggalan
Objek gugatan itu hanya selembar surat, tetapi akibat yang dipersoalkan membentang sepanjang 135 kilometer.
Surat tersebut adalah Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang kelayakan lingkungan hidup untuk pembangunan jalan dari Kampung Wanam hingga Distrik Muting.
Para penggugat tidak sedang mengatakan bahwa semua jalan merupakan kejahatan terhadap peradaban. Mereka mempersoalkan bagaimana proyek itu dijalankan: kegiatan dimulai pada 2024, sedangkan AMDAL dan surat kelayakan lingkungan baru muncul pada 2025.
Padahal, AMDAL bukan album dokumentasi untuk mengenang hutan yang sudah dibongkar. Dokumen itu semestinya menjadi dasar untuk menilai dampak sebelum kegiatan dijalankan.
I Gusti Agung Made Wardana, doktor hukum lingkungan dari Universitas Gadjah Mada, menyampaikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan pada 12 Agustus 2026. Ia menilai proyek tersebut mengandung dua persoalan sekaligus: cacat dokumen dan pengabaian prinsip Free, Prior, and Informed Consent.
Prinsip itu menuntut persetujuan masyarakat adat diberikan secara bebas, lebih dahulu, dan berdasarkan informasi yang memadai. Kata “lebih dahulu” penting digarisbawahi. Sebab, persetujuan yang diminta ketika alat berat sudah bekerja kira-kira sama bergunanya dengan meminta izin meminjam sepeda setelah sepedanya dijual.
Pasal 26 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mewajibkan masyarakat terdampak dilibatkan dalam penyusunan AMDAL melalui dialog dua arah. Bukan sekadar dikumpulkan, diberi penjelasan, difoto, lalu acaranya disebut partisipasi publik.
Kuasa hukum para penggugat, Emanuel Gobay, bahkan menyebut penyusunan AMDAL melibatkan sejumlah marga yang tidak terdampak pembangunan jalan. Kalau keterangan ini benar, partisipasi publik di sini seperti rapat RT yang membicarakan pembongkaran rumah Anda, tetapi yang diundang justru penghuni kompleks sebelah.
Sebanyak 7.600 Hektare Bukan Salah Ketik
Di ruang sidang, Greenpeace menghadirkan analisis citra satelit. Gambar dari langit itu memperlihatkan apa yang sulit disamarkan oleh tumpukan dokumen di atas meja.
Per Februari 2026, pembangunan jalan dan pembukaan lahan disebut telah membabat sekitar 7.600 hektare hutan sekaligus menggusur kampung Masyarakat Adat Malind. Sekitar 58 kilometer badan jalan juga sudah terlihat terbangun.
Angka 7.600 hektare bukan sekadar deretan nol untuk mempercantik presentasi. Luasan itu merupakan ruang hidup: tempat masyarakat mencari makan, memperoleh kayu, menjalankan adat, dan mempertahankan hubungan antargenerasi dengan tanahnya.
Sementara persidangan berjalan, pembangunan proyek juga tetap berjalan. Hakim Ketua Merna Cinthia sampai berulang kali mengingatkan pihak tergugat agar memberi tahu Kementerian Pertahanan bahwa perkara sedang diperiksa dan pembangunan sebaiknya dihentikan sementara.
Peringatan itu tidak menghentikan kegiatan. Bahkan, dalam persidangan pada 9 Juni 2026, Kementerian Pertahanan selaku Tergugat II Intervensi tidak hadir tanpa keterangan.
Pemerintah Kabupaten Merauke mempunyai pendapat berbeda. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Merauke, Antonius Victor Kaisiepo, menyatakan surat keputusan tersebut telah diterbitkan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masalahnya, prosedur yang disebut sudah sesuai itu berhadapan dengan kronologi yang cukup sederhana: proyek berjalan pada 2024, sementara kelayakan lingkungan baru ditetapkan pada 2025. Publik tentu berhak bertanya apakah hukum memang membolehkan izin datang belakangan, atau kalender di Merauke sedang bekerja mundur.

Salib Dicabut, Penolakan Tak Ikut Hilang
Perlawanan masyarakat Malind tidak hanya berlangsung di pengadilan. Di wilayah adat, warga memasang palang adat, sasi, dan salib sebagai penanda penolakan terhadap proyek.
Andreas Mahuse menjelaskan bahwa salib tersebut bukan hanya simbol keagamaan. Bagi masyarakat Malind, salib menandai keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesama, serta manusia dengan alam.
Awal September 2026, sejumlah salib hitam di wilayah adat Marga Moyuwend Buako, Distrik Ilwayab, dicabut dan dirusak oleh orang tak dikenal.
Solidaritas Merauke mengecam perusakan tersebut. Mereka meminta pembentukan Tim Pencari Fakta untuk mengungkap pelaku dan pihak yang mungkin berada di balik tindakan itu. Mereka juga mendesak negara melindungi masyarakat adat yang memperjuangkan tanahnya di Wanam.
Sampai naskah ini disusun, belum dijelaskan siapa yang mencabut salib-salib itu dan apa motifnya. Palang adat boleh dirusak, tetapi persoalan yang ditandainya tentu tidak ikut tercabut begitu saja.
Jalan Panjang di Belakang Cetak Sawah
Jalan sepanjang 135 kilometer tersebut tidak berdiri sendirian. Pembangunannya berjalan beriringan dengan proyek cetak sawah di Wanam, Distrik Ilwayab, yang dikerjakan Kementerian Pertahanan bersama PT Jhonlin Group, perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.
Menurut data tim pendamping hukum yang dirilis Solidaritas Merauke, tanah dan hutan di wilayah itu diduga diambil paksa untuk pembangunan Bandar Udara Wanam Baru dan proyek cetak sawah. Marga Moywend dan Basik-Basik disebut konsisten menolak menyerahkan tanah mereka.
Pada 2 September 2026, Forum Masyarakat Adat Malind Kondo-Digoel menggelar aksi di Kantor Bupati Merauke. Salah satu orator mengatakan pembangunan jalan telah memicu konflik antarmarga di Wanam, Nakias, Tagaepe, wilayah sekitarnya, hingga Muting.
Ironinya lengkap. Jalan yang konon dibangun untuk menghubungkan wilayah justru dituding memecah masyarakat yang tinggal di sepanjang jalurnya.
Sinta Gebze, satu-satunya perempuan di antara lima penggugat, menjelaskan dampaknya tanpa istilah hukum yang berlapis-lapis. Masyarakat Malind lahir dan hidup di atas tanah tersebut, tetapi kini kesulitan mencari makan setelah hutan dan kayu dibongkar.
Menurut Sinta, perusahaan masuk tanpa izin masyarakat dan langsung bekerja menggunakan ekskavator. Palang adat yang mereka pasang tidak ditanggapi.
Majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan pada 3 September 2026. Namun, hingga naskah ini disusun, hasil putusan tersebut belum ditemukan dalam pemberitaan yang dapat diverifikasi. Karena itu, posisi hukum surat kelayakan lingkungan tadi belum dapat diklaim telah dibatalkan ataupun dinyatakan tetap berlaku.
Satu hal sudah terang tanpa perlu menunggu salinan putusan: sekitar 7.600 hektare hutan telanjur dibabat.
Pengadilan kini bukan lagi tempat untuk mencegah pohon-pohon itu tumbang. Ia menjadi tempat untuk menentukan apakah negara bersedia menyebut urutan terbalik tersebut sebagai pelanggaran—atau sekadar menamainya pembangunan yang dokumennya datang agak kesiangan.***





Tinggalkan Balasan