Kejaksaan Agung menyita Rp1,003 triliun dari perusahaan gula di Way Kanan. Empat versi luas lahan belum pernah dipertemukan. Marga yang menyerahkan hutan itu pada 1940 tidak pernah dilibatkan.
KOSONGSATU.ID — Kamis siang, 10 September 2026, Kejaksaan Agung memamerkan tumpukan uang tunai di hadapan kamera. Nilainya, menurut penyidik, Rp1,003 triliun ditambah USD 166.000. Beberapa media menyebutnya “kasur uang”.
Uang itu tidak didapat dari penggeledahan. Ia diserahkan sendiri oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah — perusahaan gula yang beroperasi di Kabupaten Way Kanan, Lampung — melalui seorang perwakilan berinisial VRL. Kejaksaan kemudian menitipkannya ke rekening penampungan pemerintah di Bank Syariah Indonesia.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, menyebut penyerahan itu sebagai itikad baik perusahaan, menunggu putusan pengadilan yang akan memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
Kalimat terakhir itu yang pantas dicatat. Sampai uang dipamerkan, Kejaksaan Agung belum menetapkan satu pun tersangka. Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan belum menerbitkan angka kerugian negara. Yang sudah tersedia hanya uangnya.
Ini bukan setoran pertama. Pada Februari 2026, perusahaan yang sama menitipkan Rp100 miliar ke Kejaksaan Tinggi Lampung dengan status serupa. Dalam tujuh bulan, nilainya melonjak lebih dari sepuluh ribu persen.
Empat Angka
Perkara ini bermula di Kejaksaan Tinggi Lampung, lalu diambil alih Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Penyidik sudah memeriksa 47 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen. Pada 9 September 2026, giliran dua petinggi PT Inhutani V yang diperiksa: seorang anggota Dewan Komisaris berinisial AK dan mantan Direktur periode 2012–2017 berinisial ES.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Konstruksi perkaranya begini. PT Inhutani V memegang izin pengelolaan hutan tanaman industri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996 tertanggal 31 Juli 1996, dengan masa konsesi 43 tahun — berakhir pada 2039. Luas kawasan hutan produksi yang dikelola: 55.157 hektare.
Pada 2013, PT PSMI dan PT Inhutani V menandatangani nota kesepahaman pengembangan hutan tanaman dengan pola tumpang sari di Register 44, 42, dan 46. Kementerian Kehutanan belakangan menyatakan nota itu tidak sah, berlaku surut sampai 2007 — tahun ketika, menurut penyidik, perusahaan mulai menggarap lahan tanpa alas hak.
Sampai di sini keterangan resmi masih runtut. Persoalan muncul ketika angka luas lahan dibandingkan satu sama lain.
Versi konstruksi perkara yang diumumkan pada 10 September menyebut sekitar 32.375 hektare ditanami tebu secara tidak sah.
Tiga hari sebelumnya, 7 September, keterangan resmi dari kantor yang sama menyebut 1.268 hektare kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan tebu.
Pada April 2026, sebuah keterangan lain menyebut PT Inhutani V menyewakan sekitar 10.000 hektare kepada PT PSMI — sisa lahan yang belum digarap PT Sweet Indo Lampung.
Empat angka: 55.157, 32.375, 10.000, dan 1.268 hektare. Jarak antara yang terbesar dan terkecil melampaui empat puluh kali lipat.
Dalam perkara sumber daya alam, luas lahan bukan keterangan pelengkap. Ia pengali. Luas menentukan volume tegakan yang hilang, tonase tebu yang dipanen, besaran provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi yang tidak disetorkan, dan pada ujungnya nilai kerugian negara yang dituntut di persidangan.
Angka kerugian negara di Indonesia memang dikenal lentur. Dalam perkara Duta Palma Group, dakwaan 2022 menyebut Rp78 triliun; perhitungan yang diperbarui belakangan menyebut Rp104,1 triliun. Selisihnya lebih besar daripada seluruh anggaran sebagian kementerian.
KosongSatu.ID belum memperoleh penjelasan resmi mengapa tiga angka luas yang berbeda diumumkan dalam rentang lima bulan oleh institusi yang sama, dan peta mana yang dipakai sebagai rujukan.

Besluit 12 April 1940
Nomor register yang disebut-sebut dalam perkara ini bukan produk republik.
Pada 12 April 1940, Residen Lampung menerbitkan surat keputusan bernomor 249 Bijlagen — uittreksel uit de registers der besluiten van den resident der Lampongsche districten. Dokumen itu menetapkan 17.800 hektare kawasan di hulu Way Kanan sebagai Register 44 Sungai Muara Dua.
Tanah itu tidak dirampas. Ia diserahkan oleh dua marga: Buay Pemuka Pangeran Ilir dari Negara Batin dan Buay Barasakti dari Negara Ratu.
Dan diserahkan dengan status yang spesifik: hutan larangan.
Dalam tata adat Lampung, larangan bukan kategori administratif melainkan kategori moral. Kawasan larangan dipantangkan untuk ditebang. Pelanggarnya berurusan dengan sanksi adat, bukan dengan petugas berseragam.
Mekanisme serupa dikenal di banyak tempat dengan nama berlainan — leuweung tutupan pada masyarakat Sunda, hutan larangan adat di Kampar, tembawang pada masyarakat Dayak. Sebagian hutan dikeluarkan dari sirkuit pemanfaatan, dijaga oleh kepercayaan bersama, sehingga fungsi tata air dan cadangan pangan darurat tetap terpelihara tanpa biaya pengawasan.
Penomoran register sendiri diwarisi dari administrasi kehutanan Hindia Belanda, yang menggambar batas dan memasang pal satu per satu. Kerangka hukumnya berpijak pada domeinverklaring — pernyataan domain — dalam Agrarische Wet 1870: semua tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya secara tertulis dinyatakan sebagai milik negara. Di kepulauan tempat sebagian besar tanah dikuasai secara komunal tanpa sertifikat, satu kalimat itu memindahkan status jutaan hektare tanah ulayat menjadi tanah negara.
Undang-Undang Pokok Agraria 1960 mencabut doktrin tersebut dan menggantinya dengan hak menguasai negara yang ditujukan bagi kemakmuran rakyat. Peta, nomor register, dan pal batasnya tidak ikut dicabut. Ketika Menteri Kehutanan menandatangani SK 398 pada 1996, yang dilepaskan kepada PT Inhutani V adalah kawasan yang statusnya ditetapkan Residen Belanda pada 1940, di atas kerangka hukum yang dirancang pada 1870.
14.525 Hektare yang Hilang
Register 44 tidak berhenti di 17.800 hektare.
Penelusuran sejumlah media Lampung dan berkas tuntutan masyarakat adat menyebutkan luas Register 44 membengkak menjadi sekitar 32.000 sampai 32.325 hektare. Selisihnya, sekitar 14.525 hektare, disebut berasal dari pengalihan Register 28 di Lampung Selatan yang sudah dihapus — pemindahan angka luas dari satu wilayah ke wilayah lain tanpa prosedur pelepasan kawasan dan tanpa persetujuan komunitas yang tanahnya ikut terserap.
Tiga komunitas adat menyatakan diri terdampak: Buay Pemuka Bangsa Raja di Negeri Besar, Buay Pemuka Pangeran Ilir di Negara Batin, dan Suai Umpu di Gunung Terang, Tulang Bawang Barat.
Pada Agustus 2025 — setahun sebelum Kejaksaan Agung mengambil alih perkara — masyarakat adat Buay Pemuka Pangeran Ilir Negara Batin mengajukan tuntutan resmi melalui kuasa hukumnya, Gindha Ansori. Isinya empat hal: rekonstruksi izin konsesi di Register 44 dan 46, kemitraan setara dengan bagi hasil tahunan, kompensasi yang dihitung mundur sejak 1996, dan pengembalian 14.525 hektare yang mereka klaim sebagai tanah ulayat.
Menurut Ansori, sejak 1996 tidak pernah ada konsultasi, partisipasi, maupun kompensasi yang layak bagi komunitasnya. Mereka, katanya, seperti dihapus dari peta. Di dokumen tuntutan itu, selain PT Inhutani V, dua nama perusahaan lain disebut: PT Pemuka Sakti Manis Indah dan PT Budi Lampung Sejahtera.
Komunitas adat menyatakan tanah tersebut mereka serahkan pada 1940 untuk dijadikan hutan larangan — bukan untuk dijadikan hutan tanaman industri, apalagi kebun tebu.
Empat Juta Hektare
Ada konteks yang lebih luas di belakang perkara Way Kanan.
Sejak 2025, pemerintah menjalankan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Sampai penyerahan tahap ketujuh pada 13 Mei 2026, Satgas melaporkan penguasaan kembali 5.889.141,31 hektare lahan sawit dan 12.371,58 hektare lahan tambang di dalam kawasan hutan. Tahap ketujuh sendiri mencakup 2.373.171,75 hektare: pencabutan izin terhadap 29 badan hukum, pencabutan izin pemanfaatan kawasan hutan terhadap 22 badan hukum, pelanggaran sawit oleh 159 badan hukum, dan kewajiban plasma yang tidak dipenuhi oleh 106 badan hukum.
Secara kumulatif, 4.120.915,75 hektare sudah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan alurnya: dari Satgas ke Kementerian Keuangan, lalu ke Badan Pengelola Investasi Danantara, lalu ke PT Agrinas Palma Nusantara.
Sepanjang rantai itu, tidak ada satu pun simpul yang bernama komunitas adat, petani penggarap, atau pemerintah desa. Lahan berpindah dari badan hukum swasta ke badan hukum negara melalui lembaga pengelola investasi. Empat juta hektare berganti tangan; tidak ada keterangan resmi mengenai berapa hektare di antaranya yang dialihkan kepada masyarakat sekitar kawasan.

Yang Belum Terjawab
Empat hal menggantung dalam perkara ini, dan keempatnya menyangkut angka.
Pertama, luas lahan. Kejaksaan Agung belum mengunci satu angka di antara 1.268, 10.000, dan 32.375 hektare, serta belum menyebutkan peta dan lembaga pengukur yang dipakai. Tanpa itu, perhitungan kerugian negara berdiri di atas dasar yang goyah.
Kedua, status uang Rp1,003 triliun. Ia nilai titipan, bukan nilai kerugian negara yang terverifikasi. Kejaksaan belum menjelaskan apa yang akan terjadi pada dana tersebut seandainya pengadilan menetapkan kerugian negara yang lebih kecil.
Ketiga, arah penyidikan. Nota kesepahaman 2013 ditandatangani dua pihak, dan penggarapan lahan sudah berlangsung sejak 2007 — enam tahun sebelum dokumen itu ada. Penyidikan yang berhenti di sisi swasta akan menyisakan separuh perkara.
Keempat, posisi masyarakat adat. Tuntutan Buay Pemuka Pangeran Ilir, Buay Pemuka Bangsa Raja, dan Suai Umpu diajukan lebih dulu daripada penyidikan Kejaksaan Agung, tetapi belum pernah disebut dalam satu pun keterangan resmi mengenai perkara ini.
Pada 1940, dua marga menyerahkan 17.800 hektare tanah kepada pemerintah kolonial dengan satu syarat tertulis: kawasan itu menjadi hutan larangan.
Delapan puluh enam tahun kemudian, di atas kawasan yang sama, negara memamerkan tumpukan uang senilai lebih dari satu triliun rupiah. Nama kedua marga tidak tercantum di mana pun dalam siaran pers itu.***





Tinggalkan Balasan