Pemerintah merancang rekening BRI atau BSI bagi setiap warga yang memperoleh KTP. Namun, angka yang dipakai untuk menjelaskan kebijakan berbeda dari hasil resmi SNLIK 2026.
KOSONGSATU.ID — Pemerintah sedang menyiapkan pembukaan rekening bank secara massal bagi warga negara Indonesia. Rekening tersebut akan disediakan melalui Bank Rakyat Indonesia dan Bank Syariah Indonesia dengan menggunakan nomor induk kependudukan sebagai basis identitas.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana itu setelah Presiden Prabowo Subianto membahas inklusi dan literasi keuangan dalam rapat terbatas pada Senin, 7 September 2026.
Menurut Airlangga, pemerintah mengharapkan setiap warga yang mencapai usia 17 tahun dapat memperoleh KTP sekaligus nomor rekening.
“Nanti mekanismenya dibuat tentu dengan aplikasi digital yang akan disiapkan oleh BRI maupun BSI, dan nanti tentu basisnya dari NIK,” kata Airlangga di Jakarta, Selasa, 8 September 2026.
Pemerintah mempertimbangkan pemadanan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan sistem pembayaran Bank Indonesia. Rekening tersebut juga direncanakan terhubung dengan QRIS dan digunakan untuk menyalurkan bantuan sosial tunai.
Namun, pemerintah belum mengumumkan jadwal pelaksanaan, jenis tabungan, biaya administrasi, saldo minimum, mekanisme persetujuan calon nasabah, ataupun perlakuan terhadap rekening yang tidak pernah digunakan.
Angka Literasi Berselisih 6,00 Persen Poin
Persoalan pertama justru muncul pada angka yang digunakan untuk menjelaskan kebijakan.
Dalam keterangan yang dimuat ANTARA, Airlangga menyebutkan indeks inklusi keuangan Indonesia telah mencapai 93,62 persen. Ia juga menyebutkan indeks literasi keuangan sebesar 63,57 persen.
Angka tersebut berbeda dari hasil resmi Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan atau SNLIK 2026 yang diumumkan Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Badan Pusat Statistik.
Ketiga lembaga itu mencatatkan indeks inklusi keuangan sebesar 93,61 persen dan indeks literasi keuangan sebesar 69,57 persen.
Dengan demikian, angka inklusi berbeda 0,01 persen poin. Perbedaan yang jauh lebih besar muncul pada indeks literasi, yakni 6,00 persen poin.
Belum terdapat penjelasan apakah perbedaan tersebut berasal dari kekeliruan penyebutan, kesalahan pencatatan, atau penggunaan data lain. Hingga Rabu, 9 September 2026, pemerintah juga belum menerbitkan koreksi resmi atas angka yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut.
Klarifikasi menjadi penting karena hasil SNLIK digunakan pemerintah sebagai salah satu landasan penyusunan kebijakan keuangan inklusif. Survei 2026 melibatkan 75.000 responden berusia 15–79 tahun di seluruh 38 provinsi dan 514 kabupaten atau kota.
Pendataan dilaksanakan pada 26 Januari–18 Februari 2026 melalui wawancara tatap muka yang melibatkan 3.480 petugas.
Inklusi Tidak Sama dengan Kepemilikan Rekening
Angka inklusi sebesar 93,61 persen juga tidak dapat langsung diterjemahkan sebagai persentase penduduk yang telah memiliki rekening bank.
SNLIK mengukur penggunaan berbagai produk dan layanan keuangan. Cakupannya meliputi perbankan, asuransi, pasar modal, dana pensiun, pergadaian, pinjaman daring, sistem pembayaran, koperasi simpan pinjam, jaminan sosial, aset kripto, dan lembaga keuangan lainnya.
Khusus sektor perbankan, indeks inklusinya tercatat sebesar 70,64 persen. Indeks literasi perbankan mencapai 66,46 persen.
Karena itu, pemerintah masih perlu menjelaskan jumlah warga yang belum mempunyai rekening bank berdasarkan data administratif perbankan. Angka tersebut tidak serta-merta sama dengan selisih antara 100 persen dan indeks inklusi keuangan nasional.
Perbedaan antara akses dan pemahaman juga terlihat pada hasil SNLIK. Secara nasional, indeks inklusi mencapai 93,61 persen, sedangkan indeks literasi berada pada 69,57 persen. Kesenjangannya mencapai 24,04 persen poin.
Kesenjangan lebih lebar muncul pada kelompok yang akan menjadi pintu masuk program rekening berbasis KTP. Pada kelompok usia 15–17 tahun, indeks inklusi mencapai 89,13 persen, tetapi indeks literasinya hanya mencapai 56,04 persen. Selisih keduanya mencapai 33,09 persen poin.
Artinya, penyediaan nomor rekening ketika warga memperoleh KTP dapat memperluas akses, tetapi belum otomatis meningkatkan kemampuan mereka memahami biaya, risiko penipuan, keamanan data, kredit, bunga, bagi hasil, ataupun perlindungan simpanan.
Pengetahuan mengenai Penjaminan Belum Merata
Hasil SNLIK juga memperlihatkan bahwa kepemilikan produk keuangan belum selalu disertai pemahaman mengenai perlindungannya.
Sebanyak 62,51 persen pemilik rekening mengetahui bahwa simpanan mereka dijamin. Namun, hanya 46,31 persen yang mengenal Lembaga Penjamin Simpanan.
Sebanyak 30 persen masyarakat bahkan belum mengetahui keberadaan penjaminan simpanan maupun LPS. Data itu menunjukkan bahwa pembukaan rekening baru memerlukan program edukasi yang berjalan bersamaan, terutama bagi pemilik rekening pertama.
Kesenjangan wilayah juga perlu diperhitungkan. Indeks literasi keuangan di perkotaan mencapai 72,54 persen, sedangkan di perdesaan mencapai 64,42 persen. Indeks inklusinya masing-masing mencapai 95,47 persen dan 90,39 persen.
Apabila pemerintah mengandalkan aplikasi digital untuk membuka rekening, ketersediaan internet, kepemilikan telepon seluler, kemampuan menggunakan aplikasi, serta keberadaan layanan bank di perdesaan perlu dimasukkan dalam rancangan kebijakan.
Perlindungan Data dan Rekening Pasif Belum Dijelaskan
Pemadanan NIK dengan sistem perbankan juga memerlukan penjelasan mengenai dasar pemrosesan data pribadi. Pemerintah belum menerangkan apakah rekening akan dibuat secara otomatis atau setelah warga memberikan persetujuan.
Belum dijelaskan pula pihak yang menyimpan dan mempertukarkan data, jenis informasi yang diteruskan dari Dukcapil kepada bank, serta prosedur yang tersedia apabila identitas warga tercatat keliru.
Pertanyaan lain menyangkut rekening pasif. Pembukaan rekening secara massal dapat memperbesar angka kepemilikan, tetapi rekening yang tidak digunakan tidak serta-merta meningkatkan inklusi yang bermakna.
Pemerintah perlu menetapkan apakah rekening tersebut dikenai biaya administrasi, mempunyai batas masa tidak aktif, memperoleh kartu debit, atau hanya berfungsi sebagai rekening penampung bantuan sosial.
Rencana rekening berbasis NIK dapat mempersingkat penyaluran bantuan dan memperluas pintu masuk masyarakat menuju layanan keuangan. Namun, keberhasilannya tidak cukup diukur melalui jumlah rekening yang berhasil dibuat.
Ukuran yang lebih penting ialah jumlah rekening yang aktif, keamanan dana nasabah, pemahaman pemiliknya, keterjangkauan layanan, serta perlindungan terhadap penggunaan data pribadi. Sebelum mekanisme itu diterapkan, pemerintah masih perlu menyatukan angka acuannya terlebih dahulu.***





Tinggalkan Balasan