DSI mulai mengintegrasikan data ekspor dari tujuh sistem kementerian dan lembaga pada 1 September 2026. Namun, portal untuk menghimpun kontrak komersial eksportir baru akan diuji pada akhir September atau pertengahan Oktober.
KOSONGSATU.ID — PT Danantara Sumberdaya Indonesia mulai mengoperasikan platform tata kelola ekspor sumber daya alam pada Selasa, 1 September 2026.
Platform tersebut disiapkan untuk menggabungkan data ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy atau paduan besi yang selama ini tersebar di sejumlah kementerian dan lembaga.
Namun, peluncuran ini belum berarti seluruh eksportir langsung mengunggah kontrak komersial mereka ke dalam satu portal.
Portal khusus eksportir masih dikembangkan. DSI menjadwalkan uji coba bersama sejumlah perusahaan pada akhir September atau pertengahan Oktober 2026.
“1 September, platform yang tadi itu bisa kita launching. Jadi sebenarnya bisa dikatakan DSI sudah operasional. Kemudian nanti akan ditingkatkan dengan exporter portal,” kata Direktur Keuangan PT DSI Sinthya Roesly di Wisma Danantara, Jakarta, Senin, 24 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut menunjukkan terdapat dua tahapan berbeda. Tahap pertama berupa pengintegrasian data yang sudah dimiliki pemerintah. Tahap berikutnya adalah pengumpulan data langsung dari eksportir, termasuk kontrak penjualan yang memuat harga, volume, kualitas barang, tujuan ekspor, dan ketentuan transaksi.
Tujuh Sistem Pemerintah Disatukan
Platform DSI menghubungkan data dari tujuh sistem kementerian dan lembaga.
Sistem tersebut meliputi Minerba Online Monitoring System dan e-PNBP, INATRADE, CEISA 4.0, Coretax, Sistem Monitoring Devisa Terintegrasi atau SiMoDIS, Administrasi Hukum Umum, serta Online Single Submission.
Seluruhnya disambungkan melalui Lembaga National Single Window Kementerian Keuangan yang mengelola Indonesia National Single Window.
Integrasi itu memungkinkan DSI membandingkan data perizinan, volume produksi, nilai ekspor, harga transaksi, pembayaran penerimaan negara, devisa hasil ekspor, kepemilikan perusahaan, dan tujuan pengiriman.
Selama ini, data tersebut berada pada lembaga berbeda. Perbedaan pencatatan antarsistem dapat menyulitkan pemerintah mendeteksi transaksi dengan harga yang dilaporkan lebih rendah daripada nilai sebenarnya atau under-invoicing.
DSI juga membidik praktik transfer pricing, yakni penetapan harga transaksi antarperusahaan yang terafiliasi untuk memindahkan keuntungan ke yurisdiksi lain.
Kontrak Eksportir Baru Masuk Tahap Uji Coba
Tahap yang belum berjalan penuh adalah pemasukan kontrak komersial eksportir ke dalam Exporter Portal.
DSI berencana menguji portal itu dengan beberapa eksportir sebelum menerapkannya lebih luas. Kontrak tersebut akan direkonsiliasi dengan data yang telah dihimpun dari kementerian dan lembaga.
“Secara regulasi pun kami dimandatkan untuk memperoleh data-data kontrak ini sebagai bagian dari rekonsiliasi untuk melihat apakah ada transfer pricing atau under-invoicing,” ujar Sinthya.
Artinya, fungsi DSI pada 1 September masih berfokus pada penggabungan dan analisis data pemerintah. Proses interaksi langsung dengan seluruh eksportir belum berjalan sepenuhnya.
Belum diumumkan berapa perusahaan yang akan mengikuti uji coba, kriteria pemilihannya, lama pengujian, ataupun jadwal penerapan portal secara wajib kepada seluruh eksportir.
Pemerintah juga belum membuka standar teknis mengenai siapa yang dapat mengakses kontrak, berapa lama data disimpan, mekanisme pencatatan akses, serta sanksi apabila informasi komersial bocor atau disalahgunakan.
Danantara menyatakan DSI akan menjaga kerahasiaan seluruh informasi komersial dan ketentuan kontraktual yang diperoleh. Namun, jaminan tersebut belum disertai penjelasan terperinci mengenai sistem perlindungan data dan mekanisme pertanggungjawabannya.
DSI Menganalisis Transaksi Rp247,84 Triliun
Sebelum platform diluncurkan, DSI telah menganalisis sekitar 7.000 transaksi ekspor sejak Juni 2026.
Nilainya mencapai 14 miliar dolar AS atau sekitar Rp247,84 triliun. Analisis mencakup harga, volume, lokasi pengiriman, negara tujuan, dan penerimaan negara.
Pada pemeriksaan awal terhadap sekitar 6.500 transaksi, DSI menemukan potensi selisih nilai sekitar 5 miliar dolar AS atau sekitar Rp88 triliun yang masih harus diverifikasi.
Selisih tersebut belum dapat langsung disebut sebagai kerugian negara ataupun bukti under-invoicing.
Perbedaan harga ekspor dapat muncul karena kualitas komoditas, spesifikasi produk, biaya pengangkutan, lokasi penyerahan, jangka waktu kontrak, dan kondisi pasar ketika kesepakatan dibuat.
Karena itu, setiap transaksi tetap memerlukan pemeriksaan sebelum dinyatakan tidak wajar.
DSI menyatakan penilaian harga akan mempertimbangkan mutu komoditas, biaya logistik, struktur kontrak, dan faktor komersial lainnya. Namun, metodologi penentuan kewajaran harga belum dipublikasikan secara lengkap.
Dasar Hukum Ekspor Satu Pintu
Kewenangan DSI bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
Peraturan yang berlaku sejak 1 Juni 2026 itu menetapkan batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy sebagai tiga komoditas awal yang masuk skema baru.
Pasal 3 menyatakan komoditas tersebut hanya dapat diekspor oleh BUMN ekspor, baik sebagai pemilik barang maupun perantara tunggal. Harga jual komoditas juga ditentukan oleh BUMN ekspor.
Pemerintah menunjuk DSI menjalankan mandat itu.
Akan tetapi, DSI memilih beroperasi sebagai perantara terlebih dahulu selama masa transisi. Hubungan antara produsen dan pembeli luar negeri tetap dipertahankan, sedangkan DSI bertugas mengawasi transaksi dan menilai kewajaran harganya.
Kontrak lama dapat terus berjalan sepanjang tidak ditemukan indikasi pelaporan harga yang tidak wajar.
Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mencegah gangguan terhadap kegiatan ekspor. Pemerintah juga ingin menghindari risiko DSI harus menyediakan modal besar untuk membeli seluruh komoditas sebelum menjualnya kembali ke pasar internasional.
Pelaksanaan skema itu akan dievaluasi sebelum pemerintah menentukan bentuk peran DSI setelah masa transisi berakhir pada 31 Desember 2026.
Harga dan Margin Belum Terperinci
PP Nomor 24 Tahun 2026 memberikan kewenangan besar kepada BUMN ekspor dalam penentuan harga jual.
DSI menyatakan harga akan mengacu pada indeks pasar internasional dengan memperhitungkan perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak.
Namun, belum tersedia metodologi terbuka yang memungkinkan eksportir menguji perhitungan tersebut.
Skema margin yang dapat diperoleh DSI sebagai perantara juga masih disusun. Besaran margin, dasar penghitungan, pihak yang menanggung biaya, serta mekanisme keberatan belum diumumkan.
Hal ini penting karena penambahan lapisan perantara berpotensi menimbulkan biaya baru. Apabila tidak dibatasi, biaya tersebut dapat mengurangi nilai yang diterima produsen atau menaikkan harga yang harus dibayar pembeli.
Sebaliknya, apabila margin terlalu rendah, DSI harus menjelaskan sumber pembiayaan untuk menjalankan platform, melakukan verifikasi, serta mengawasi ribuan transaksi lintas negara.
Peluncuran Belum Menjawab Semua Persoalan
Platform DSI mulai beroperasi dengan tujuan mempertemukan data ekspor yang selama ini terpisah. Langkah tersebut dapat membantu pemerintah mendeteksi perbedaan antara dokumen produksi, kontrak, pemberitahuan pabean, pembayaran pajak, dan devisa yang masuk.
Namun, bagian terpenting dari sistem baru itu belum selesai diuji.
Portal eksportir baru akan dicoba pada akhir September atau pertengahan Oktober. Metodologi penilaian harga, skema margin, perlindungan kontrak komersial, dan mekanisme penyelesaian sengketa juga belum dibuka secara terperinci.
Dengan demikian, 1 September menandai dimulainya integrasi data pemerintah, bukan penerapan penuh seluruh tata kelola ekspor satu pintu.
Efektivitas sistem baru baru dapat diukur setelah eksportir mulai memasukkan kontrak, perbedaan data diverifikasi, dan pemerintah menunjukkan berapa penerimaan negara yang benar-benar dapat diselamatkan.***





Tinggalkan Balasan