Negara penjajah yang menjajah selama tiga setengah abad ternyata lebih dulu mengakui hukum adat dibanding republik yang lahir dari perlawanan terhadap penjajahan itu sendiri.

KOSONGSATU.ID — Pada 19 Agustus 2026, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menyatakan komitmennya mengebut Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat. Anggota Baleg, Nyoman Parta, menegaskan pengesahan RUU ini justru menjalankan amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mewajibkan negara mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.

Yang membuat pernyataan itu terasa ironis adalah kalimat lain yang meluncur dari mulut Parta sendiri: RUU ini sudah menunggu 18 tahun sejak pertama kali diperjuangkan. Angka itu diucapkan Baleg sendiri, bukan cuma tudingan dari kelompok advokasi — menjadikannya salah satu RUU dengan usia pembahasan terpanjang pascareformasi.

Pertanyaannya bukan lagi apakah masyarakat hukum adat berhak diakui negara. Sains hukum sudah menjawabnya sejak seabad lalu, dan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengukuhkannya 13 tahun silam. Yang masih menganga adalah jarak antara pengakuan itu dengan implementasinya di lapangan — jarak yang setiap tahun dibayar oleh komunitas adat lewat tanah yang mereka kelola turun-temurun.

Ketika Kekosongan Hukum Berubah Jadi Angka Korban

Selagi negara berdebat soal definisi dan mekanisme pengakuan, kekerasan di lapangan justru bergerak berlawanan arah. AMAN mencatat 121 kasus kriminalisasi dan perampasan wilayah adat sepanjang 2024, memengaruhi 140 komunitas adat di berbagai penjuru Nusantara.

Dari 26,9 juta hektare wilayah adat yang sudah didaftarkan komunitasnya sendiri ke negara, baru 14 persen yang mendapat pengakuan resmi. Bandingkan dengan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: baru 123 komunitas adat dengan luas 221.648 hektare hutan adat yang resmi ditetapkan pemerintah — sekitar 0,8 persen saja dari total yang didaftarkan komunitas.

Luas wilayah adat yang dirampas justru naik dari 2,5 juta hektare pada 2023 menjadi 2,8 juta hektare pada 2024. Tren ini berjalan berlawanan arah dengan setiap janji perlindungan yang digaungkan tiap kali RUU ini disebut dalam rapat dengar pendapat.

[GRAFIK: Perbandingan luas wilayah adat terdaftar, yang diakui resmi, dan yang dirampas per tahun]

Ketika Kolonial Lebih Dulu Mendokumentasikan daripada Republik Mengakui

Cornelis van Vollenhoven, ahli hukum dari Universitas Leiden, menghabiskan hampir tiga dekade hidupnya mendokumentasikan hukum adat Nusantara secara sistematis. Karyanya, Het Adatrecht van Nederlandsch-Indie, terbit tiga jilid antara 1908 hingga 1933.