Di balik arak-arakan dan tenun Sasak, ada pertanyaan yang tak bisa lagi diselesaikan hanya dengan alasan adat: kapan Merariq menjadi tradisi, dan kapan ia berubah menjadi jalan pintas mengawinkan anak?

KOSONGSATU.ID — Malam di Dusun Sade tidak selalu ditandai bunyi gendang atau arak-arakan nyongkolan. Dalam banyak keluarga Sasak, ia juga menyimpan ingatan tentang seorang perempuan yang meninggalkan rumah menuju tempat keluarga calon suaminya, sebelum dua keluarga kemudian duduk untuk membicarakan perkawinan.

Rangkaian itu dikenal sebagai Merariq. Dalam pengertian adat, Merariq bukan semata tindakan membawa lari perempuan, melainkan jalan panjang menuju pernikahan yang melibatkan perkenalan, pemberitahuan kepada keluarga, wali nikah, akad, serah terima adat, hingga perayaan bersama.

Masalahnya muncul ketika pola tersebut dipakai untuk membungkus perkawinan anak. Di titik itu, adat tidak lagi hanya berbicara tentang tata cara, melainkan juga tentang hak anak untuk sekolah, tumbuh, menentukan masa depan, dan bebas dari paksaan.

Pada April 2026, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat angka perkawinan anak di Nusa Tenggara Barat turun dari 14,96 persen pada 2024 menjadi 11,11 persen pada 2025. Penurunan itu menunjukkan kerja pencegahan mulai bergerak, tetapi juga berarti lebih dari satu dari setiap 10 perempuan muda di NTB masih pernah menikah sebelum usia dewasa.

Bukan Sekadar Membawa Lari

Merariq kerap diterjemahkan sebagai “kawin lari” atau “kawin culik”. Terjemahan itu tidak sepenuhnya keliru, tetapi mudah menyederhanakan sebuah praktik yang jauh lebih rumit.

Dalam sejumlah kajian tentang masyarakat Sasak, Merariq dipahami sebagai rangkaian perkawinan adat. Prosesnya dapat dimulai dari midang, atau masa perkenalan, lalu berlanjut pada membawa calon pengantin perempuan ke rumah kerabat atau keluarga pihak laki-laki.

Setelah itu ada tahap pemberitahuan kepada keluarga perempuan, yang dalam berbagai wilayah Sasak dikenal dengan sebutan selabar atau mesejati. Tahap berikutnya meliputi permintaan wali, akad nikah, sorong serah aji krame, nyongkolan, hingga kunjungan balik kepada keluarga perempuan.