Kementerian Pertanian memperluas cetak sawah rakyat di Papua Pegunungan hingga 2.000 hektare pada 2026. Program itu diharapkan memperkuat produksi pangan lokal di tengah tingginya biaya pasokan dari luar daerah.
KOSONGSATU.ID — Kementerian Pertanian menargetkan penyelesaian cetak sawah rakyat seluas 2.000 hektare di Papua Pegunungan pada 2026. Program ini disiapkan untuk menambah basis produksi pangan lokal di wilayah pegunungan yang masih mengandalkan pasokan bahan pokok dari luar daerah.
Percepatan program ditandai dengan tanam padi perdana di Kampung Perabaga, Distrik Piramid, Kabupaten Jayawijaya, Sabtu, 20 Juni 2026. Kegiatan itu menjadi bagian dari pengembangan tambahan 1.910 hektare sawah baru, setelah 90 hektare lahan lebih dulu diselesaikan.
Direktur Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian Kementerian Pertanian Hermanto mengatakan pemerintah menargetkan seluruh areal tersebut rampung tahun ini.
“Sekarang baru 90 hektare yang sudah selesai. Tahun ini kita lanjutkan cetak sawah di Papua Pegunungan seluas 1.910 hektare. Jadi totalnya menjadi 2.000 hektare yang akan kita selesaikan tahun 2026 ini,” kata Hermanto saat menghadiri tanam perdana di Wamena.
Program cetak sawah itu menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas produksi padi di Papua. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya menyatakan pengembangan pangan lokal diperlukan agar distribusi bahan pangan antarpulau dapat ditekan.
“Mimpi kita adalah seluruh pulau di Indonesia swasembada pangan. Dengan begitu, tidak perlu lagi pengangkutan pangan antarpulau. Ini adalah solusi permanen untuk mengatasi persoalan inflasi,” ujar Amran.
Dukungan Produksi dan Hak Ulayat
Kementan menyiapkan bantuan benih padi unggul, pupuk dolomit, alat dan mesin pertanian, serta subsidi bahan bakar minyak bagi petani penggarap. Dukungan itu ditujukan agar pembukaan lahan dapat diikuti kegiatan budidaya secara berkelanjutan.
Hermanto mengatakan pengembangan lahan dilakukan melalui keterlibatan masyarakat adat, tokoh kampung, dan kelompok tani. Pemerintah, kata dia, menegaskan pengembangan sawah tidak dilakukan dengan mengambil alih hak ulayat masyarakat.




Tinggalkan Balasan