Sejarah mencatat UUD 1945 memadukan gagasan kebangsaan dan ketuhanan. Simak ulasan Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD berikut.
KOSONGSATU. ID – Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bukan sekadar menjadi landasan hukum tertinggi, tetapi juga mencerminkan religiusitas bangsa Indonesia yang begitu pekat. Apabila kita membedah sejarah perumusannya, masuknya nilai-nilai ketuhanan ini telah melewati dinamika politik dan jalan tengah yang luar biasa tajam.
Konstitusi Paling Berketuhanan di Dunia
Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa UUD 1945 memiliki perbedaan mencolok jika kita bandingkan dengan mayoritas konstitusi negara lain.
”Umumnya konstitusi di dunia Godless, tidak menyebut kata Tuhan sama sekali. Tapi lihatlah UUD 1945, the most Godly constitution in the world,” tegas Jimly. Pernyataan ini ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam acara 6th Annual Conference on Fatwa MUI Studies yang mengudara melalui kanal YouTube Official TVMUI pada Rabu, 27 Juli 2022 lalu.
Menurut analisis Jimly, UUD 1945 memuat 20 kata yang berhubungan langsung dengan Tuhan dan agama. Konstitusi ini bahkan secara gamblang menyebut kata ‘Allah’ sebanyak dua kali, yakni pada alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 dan pada rumusan sumpah jabatan Presiden di Pasal 9.
Menariknya, dokumen ini sekaligus mengakui dua konsep ketuhanan secara bersamaan: “Kemahaesaan Tuhan” yang tertuang dalam Pasal 29 ayat (1) serta “Kemahakuasaan Tuhan” yang berbunyi Atas Berkat Rahmat Allah yang Maha Kuasa. Lebih lanjut, Jimly menggarisbawahi bahwa negara melayani semua agama berketuhanan secara setara, sehingga Kementerian Agama mutlak hadir untuk memastikan integritas umat beragama.
Dinamika Piagam Jakarta dan Pencoretan Frasa Islam
Tentu saja, rumusan spiritual tersebut tidak lahir dari ruang hampa. Menko Polhukam RI periode 2019-2024 yang juga mantan Ketua MK, Prof. Mahfud MD, kerap membagikan kisah sejarah mengenai perdebatan kelompok nasionalis sekuler dan golongan Islam ini. (Mahfud MD sering mengutarakan narasi historis ini dalam berbagai kuliah umum konstitusi dan forum akademik tata negara yang terdokumentasi di berbagai media nasional).
Mahfud menceritakan bahwa persidangan BPUPKI sempat menemui jalan buntu pada 1 Juni 1945. Menyikapi kebuntuan tersebut, Bung Karno mengundang sembilan tokoh yang mewakili golongan Islam (Kahar Muzakir, Abikusno Tjokosujoso, Wahid Hasyim, Agus Salim) dan golongan nasionalis sekuler (Sukarno, Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, Ahmad Subardjo, AA Maramis).
Forum inilah yang melahirkan kesepakatan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945. Saat itu, Bung Karno menegaskan komitmen keislamannya secara lantang dengan mempersilakan para peserta membedah dadanya guna melihat kalimat laa ilaha illa Allah.
Kesepakatan tersebut awalnya berjalan mulus hingga BPUPKI berganti menjadi Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sehari setelah Sukarno memproklamasikan kemerdekaan, pergolakan politik pecah karena perwakilan masyarakat non-Muslim menolak draf Piagam Jakarta.
Demi merawat keutuhan Republik, para pendiri bangsa akhirnya bersepakat mencoret frasa Islam. Mereka menghapus syarat Presiden beragama Islam pada Pasal 6 dan mencabut kewajiban menjalankan syariat Islam pada Pasal 29. “Kata Allah semua diganti Tuhan,” tutur Mahfud.
’Kecelakaan’ Sejarah: Kisah Kata Allah yang Tertinggal
Namun, sejarah mencatat sebuah insiden jenaka yang Mahfud MD sebut sebagai sebuah ‘kecelakaan’. Meskipun forum telah sepakat mengganti kata Allah menjadi Tuhan, alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 ternyata masih berbunyi Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
Kisah ini memuncak tujuh bulan kemudian pada Maret 1946. Saat naskah UUD 1945 tertempel di papan pengumuman resmi, anggota PPKI meributkan keberadaan kata ‘Allah’ yang luput dari revisi. Mereka langsung mencecar Abdul Gafar Pringgodigdo yang saat itu memegang peran sebagai sekretaris.
Saat menghadapi protes tajam tersebut, Pringgodigdo mengaku sudah mengubah naskah menjadi Atas berkat rahmat Tuhan. Terdesak oleh situasi, ia melontarkan jawaban cerdik. “Itu Tuhan sendiri yang mengubahnya,” jawab Pringgodigdo menangkis tuduhan, sebuah alasan yang seketika memancing gelak tawa para hadirin. Pada akhirnya, kalimat tersebut tidak dapat mereka ubah lagi karena naskah sudah sah menjadi lembaran negara.
Titik Temu Berbangsa
Berangkat dari rentetan peristiwa sejarah ini, Mahfud MD menyimpulkan sebuah titik temu yang brilian. Para pendiri bangsa tidak mendirikan Indonesia sebagai negara Islam, namun mereka juga tegas menolak menjadikannya negara sekuler.
Indonesia mengambil jalan tengah. “Konsep negara Islam ketemu di tengah dengan konsep negara sekuler, namanya negara kebangsaan yang berketuhanan,” simpul Mahfud. Konstitusi pada akhirnya bukan sekadar diskursus soal baik atau buruk, melainkan wujud kesepakatan tertinggi bangsa yang mengikat kita semua untuk melangkah bersama.***





Tinggalkan Balasan