Sebanyak 14 orang meninggal dan 84 luka-luka dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur. Bukan hanya karena satu taksi mogok, melainkan ada tiga kegagalan sistem sekaligus.


KOSONGSATU.ID — Nama Green SM langsung viral begitu kabar kecelakaan maut di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026) pukul 20.52 WIB, merenggut nyawa.

Taksi listrik berwarna hijau itu disebut pemicu. Tapi, benarkah satu kendaraan mogok bisa membunuh 14 orang, tanpa ada sesuatu yang gagal sebelumnya?

Per pukul 08.45 WIB Selasa (28/4), VP Corporate Communication KAI Anne Purba mengonfirmasi 14 orang meninggal dunia dan 84 korban luka. Proses evakuasi berlangsung hampir delapan jam karena banyak korban terjepit di gerbong.

Rentetan Tiga Kejadian

Awalnya, KRL relasi Bekasi–Cikarang tertemper taksi di perlintasan sebidang JPL 85. Rangkaian KRL itu dievakuasi dan ditetapkan sebagai perjalanan luar biasa. Petugas menghentikan satu rangkaian KRL lainnya di peron Stasiun Bekasi Timur.

Namun, KA Argo Bromo Anggrek relasi Jakarta–Surabaya tidak sempat berhenti, sehingga tabrakan keras tak terhindarkan. Lokomotif menembus gerbong belakang KRL.

Tiga kejadian berantai. Tiga titik yang masing-masing seharusnya menghentikan bencana, tapi tidak.

Perlintasan Tanpa Palang, Siapa Bertanggung Jawab?

JPL 85 di Bekasi Timur adalah perlintasan tanpa penjagaan. Bukan anomali.

Berdasarkan data Komisi V DPR, sekitar 2.600 dari total 3.000–4.000 perlintasan sebidang di Indonesia tidak memiliki penjagaan.

Komisaris Utama PT KAI Said Aqil Siradj menegaskan pengadaan palang pintu bukan kewajiban KAI, melainkan pemerintah daerah. “Bikin palang yang bagus itu Rp3 miliar satu. Bukan barang murah,” ujarnya.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Permenhub Nomor 94 Tahun 2018, tanggung jawab perlintasan sebidang ada pada pemilik jalan, bukan operator kereta.

Tapi, selama tanggung jawab itu saling dilempar, perlintasan tetap tanpa palang dan kendaraan tetap bisa masuk ke atas rel.

Sinyal Merah yang Diabaikan

Setelah taksi tertemper dan KRL pertama terganggu, sistem seharusnya bekerja.

Ketua Forum Perkeretaapian MTI Deddy Herlambang menjelaskan, lintas Jatinegara–Cikarang menggunakan persinyalan blok terbuka. Artinya, jika ada rangkaian berhenti, sinyal di belakangnya otomatis menyala merah dan kereta berikutnya wajib berhenti.

MTI menduga masinis KA Argo Bromo Anggrek lalai membaca sinyal berhenti, sehingga tabrakan dari belakang tak terhindarkan.

Ini dugaan MTI, bukan temuan resmi KNKT yang masih melakukan investigasi.

Anggota Komisi V DPR Sofwan Dedy Ardyanto mempertanyakan hal yang sama: bagaimana sistem pemantauan gagal mengantisipasi laju KA Argo Bromo sebelum menabrak KRL yang sedang berhenti?

Kendaraan Listrik dan Protokol Darurat

Baru pada urutan ketiga, Green SM relevan dipertanyakan.

Menurut saksi mata, taksi listrik itu mogok di atas rel dan tidak bisa dipindahkan karena sistem kunci elektroniknya aktif. Seluruh armada Green SM Indonesia menggunakan kendaraan listrik produksi VinFast, pabrikan otomotif asal Vietnam.

MTI meminta KNKT memeriksa keandalan kendaraan listrik yang terlibat dan mengevaluasi izin operasionalnya jika ditemukan kelemahan teknis berulang.

Ini bukan soal merek semata, melainkan soal ada tidaknya protokol darurat yang memadai saat kendaraan listrik mogok di titik berbahaya.

Anggota Komisi V DPR Danang Wicaksana Sulistya menegaskan, investigasi harus mencakup aspek teknis, faktor manusia, dan persoalan perlintasan sebidang secara menyeluruh.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan proses evakuasi berjalan cepat dan terkoordinasi, serta memberi ruang kepada KNKT untuk bekerja secara independen.

MTI mencatat pola ini mirip kecelakaan di Stasiun Petarukan tahun 2010, yang juga melibatkan KA Argo Bromo Anggrek. Pola berulang selalu lebih berbahaya dari insiden tunggal.

Satu taksi mogok memang memulai rangkaian ini. Tapi, 14 orang meninggal bukan karena satu kendaraan, melainkan karena tidak satu pun dari tiga lapis pengaman bekerja sebagaimana mestinya.***