Wacana pemerintah mengelola dana masjid menuai sorotan. Padahal, kemandirian umat bisa dicapai melalui ekosistem wakaf produktif.

Publik baru-baru ini dikejutkan oleh pernyataan Menteri Agama, Prof. Nasaruddin Umar, mengenai wacana pemerintah untuk mengumpulkan dan mengelola uang masjid.
Tawaran ini tampaknya muncul dari kekhawatiran melihat besarnya dana infak yang mengendap di rekening tanpa tata kelola yang memadai.
Pemerintah bermaksud memberikan alternatif agar dana menganggur tersebut tidak menjadi sia-sia, melainkan menghasilkan pendapatan produktif bagi masjid.
Akar Masalah Dana Menganggur
Banyaknya dana infak yang berhenti di rekening bank umumnya terjadi karena empat alasan utama. Pertama, pengurus atau takmir masjid belum memiliki target kerja yang jelas dalam mengelola uang jamaah. Kedua, literasi finansial para takmir masih sangat terbatas.
Pengetahuan takmir yang mayoritas berusia lanjut sering kali hanya terpaku pada pembangunan infrastruktur fisik, bukan pada pemanfaatan dana produktif.
Ketiga, Kementerian Agama masih minim memberikan supervisi kepada takmir terkait tata kelola keuangan. Keempat, sistem ekonomi Islam belum terintegrasi dengan baik.
Saat ini, belum ada jalinan yang kuat antara lembaga pemerintah, swasta, investor, dan jamaah untuk mengembangkan ekonomi umat berbasis kawasan masjid.
Pemberdayaan dan Pergeseran Paradigma Takmir
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Badan Kemakmuran Masjid (BKM) secara tegas menyatakan bahwa pengelola masjid bertujuan meningkatkan kesejahteraan. Oleh karena itu, takmir dituntut menyelenggarakan kegiatan yang melampaui rutinitas keagamaan murni, yakni merambah sektor sosial dan ekonomi.
Langkah ini sejalan dengan hakikat pemberdayaan, yaitu upaya memandirikan masyarakat agar mampu mengontrol kehidupan dan mengusahakan masa depannya sendiri.
Kabar baiknya, kesadaran untuk memberdayakan fungsi masjid kini semakin menggeliat. Generasi muda (Gen Z) mulai banyak yang terjun menjadi takmir dan membawa perubahan paradigma. Mereka merintis usaha-usaha pendamping agar masjid mandiri dan tidak hanya bergantung pada kotak infak.





1 Komentar
Ya, setuju banget. Dana masyarakat / jamaah dikelola secara transparan oleh para takmir yang amanah dan berintegritas untuk mengembangkan atau membangun perekonomian yg lebih produktif sesuai musyawarah dan skala prioritas tanpa harus dikelola negara.