Dua puluh tahun lalu, 57 detik mengguncang Yogyakarta dan merenggut ribuan nyawa. Sudahkah Indonesia benar-benar belajar? Jawabannya tidak sesederhana yang ingin kita dengar.

KOSONGSATU.ID — Pukul 05.54 WIB, Sabtu 27 Mei 2006. Sebagian besar warga Bantul dan sekitarnya masih tidur ketika bumi di bawah kaki mereka tiba-tiba bergerak. Selama 57 detik, gelombang tektonik memporak-porandakan Daerah Istimewa Yogyakarta dan sebagian Jawa Tengah. Ketika debu mengendap, angkanya mengerikan: 5.716 orang meninggal, 37.927 luka-luka, lebih dari 206.000 rumah rusak, dan kerugian material melampaui Rp29 triliun.

Hari ini, tepat dua dekade berselang, pertanyaan yang relevan bukan lagi seberapa dahsyat gempa itu — melainkan: seberapa jauh Indonesia sudah berubah?

Bukan Gempa yang Membunuh

Kepala Pelaksana BPBD Bantul saat itu, Dwi Daryanto, meninggalkan satu kalimat yang terus dikutip hingga hari ini: “Gempa tidak membunuh, tetapi bangunan yang menyebabkan korban luka dan meninggal dunia.”

Kalimat itu bukan kiasan. Struktur bangunan yang tidak kuat dan usia konstruksi yang tua menjadi faktor utama mengapa gempa berkekuatan sekitar M6,3 itu menimbulkan kerusakan begitu masif — padahal magnitudo serupa di negara dengan standar konstruksi ketat seperti Jepang bisa menghasilkan angka korban yang jauh lebih kecil. PBB mengklasifikasikan total kerusakan akibat gempa ini sebagai ekstrem, menempatkannya sebagai salah satu bencana alam paling merugi di Indonesia setelah tsunami Aceh 2004.

Pelajaran ini seharusnya mengubah cara Indonesia membangun. Dan sebagian memang berubah.

Yang Sudah Berubah

Pasca-2006, sejumlah instrumen regulasi dan kelembagaan lahir atau diperkuat. Badan Standardisasi Nasional menetapkan SNI 1726:2019 tentang tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan, yang menghitung beban berbasis kategori risiko. Di DIY sendiri, Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah sudah memasukkan ketentuan pemanfaatan ruang di kawasan rawan gempa, serta terbentuk 340 dari 438 Kalurahan Tangguh Bencana di seluruh DIY.

Di sisi teknologi, BMKG tengah mengembangkan Sistem Peringatan Dini Gempa Bumi atau Earthquake Early Warning System (EEWS) yang saat ini masih dalam tahap uji coba di empat provinsi: DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Lampung. Sistem ini mengintegrasikan 222 sensor dan dirancang untuk mendeteksi gelombang primer gempa sebelum getaran dirasakan masyarakat — memberi jeda waktu krusial untuk tindakan penyelamatan dini. Dalam evaluasi 2022–2025, tingkat keberhasilan sistem mencapai 88,82% dari 143 kejadian gempa yang diuji.

Yang Belum Berubah

Masalahnya, regulasi yang baik di atas kertas tidak otomatis mengubah perilaku di lapangan. BMKG sendiri menegaskan perlunya pengetatan pengawasan penerapan building code dan audit struktur bangunan vital — seperti sekolah, rumah sakit, dan gedung publik — di daerah rawan gempa. Fakta bahwa gempa Cianjur 2022 masih merobohkan ribuan bangunan warga dan gedung sekolah menunjukkan pekerjaan rumah itu belum selesai.

Ada pula soal jangkauan. EEWS baru menjangkau empat provinsi di Jawa dan Lampung — sementara Indonesia berada di kawasan tektonik paling aktif di dunia, dengan ratusan sesar aktif tersebar dari Aceh hingga Papua. Dan seperti yang ditunjukkan blackout Sumatera pekan lalu — ketika satu gangguan di jaringan transmisi Jambi mampu melumpuhkan 9 provinsi sekaligus — infrastruktur Indonesia masih rentan terhadap kegagalan berantai. Sistem kelistrikan dan sistem mitigasi bencana punya masalah yang sama: terkonsentrasi, minim redundansi, dan terlalu bergantung pada satu titik.

Dua puluh tahun adalah waktu yang cukup untuk belajar. Apakah Indonesia sudah belajar cukup? Belum sepenuhnya — tapi arahnya sudah lebih jelas dari sebelumnya.***