Yahya menyebut pleno Syuriyah tak memenuhi syarat formal. “Pleno harus diundang oleh Syuriyah dan Tanfidziyah. Kedua, tidak melibatkan saya sebagai Ketua Umum,” katanya.
Zulfa Fokus Normalisasi Organisasi
Usai ditetapkan sebagai Pj Ketum, Zulfa Mustofa menegaskan langkah awalnya adalah normalisasi dan konsolidasi PBNU. “Pasti akan ada komunikasi-komunikasi intensif kepada seluruh pihak yang kemarin kita tahu ada sedikit perbedaan,” ujarnya di Hotel Sultan, Selasa (9/12/2025) malam.
Zulfa menegaskan tidak ingin terseret konflik internal. “Saya tidak ingin menjadi bagian konflik masa lalu. Saya ingin menjadi solusi buat Jam’iyah ini,” katanya. Pesannya pendek. Nadanya tegas.
Satu agenda penting menunggu pada Sabtu (13/12), yakni Rapat Gabungan Syuriah–Tanfidziyah untuk memetakan konsolidasi dan program kerja PBNU ke depan. Zulfa memastikan tidak ada potensi dua kepemimpinan. “Insya Allah tidak. Banyak sudah komunikasi dilakukan… Kita sedang mencari formula win-win solution,” ujarnya.
Tiga Prioritas Masa Transisi
KH Muhammad Nuh menyebut tiga fokus utama dalam masa transisi ini:
- Konsolidasi internal memperkuat soliditas organisasi.
- Percepatan kinerja kepengurusan dan penyelesaian program Muktamar Lampung.
- Persiapan Kombes dan Muktamar satu abad NU.
“Tanggal pelaksanaan Muktamar masih akan dibahas dalam rapat gabungan,” kata M Nuh.
Kubu Gus Yahya Minta Pemerintah Tak Sahkan Perubahan
Di tengah dinamika tersebut, kubu Gus Yahya menyurati Menkumham Supratman Andi Agtas agar tidak mengesahkan perubahan struktur PBNU. Surat bernomor 4802/PB.03/B.1.01.61/99/12/2025 tertanggal 5 Desember 2025 itu ditandatangani Gus Yahya dan Wasekjen PBNU Najib Azca.
Mereka menegaskan ketua umum adalah mandataris muktamar sesuai ART Pasal 40 ayat 1 huruf e, dan hanya bisa diberhentikan lewat Muktamar Luar Biasa jika terbukti melakukan pelanggaran berat. Mereka juga menyebut Keputusan Rapat Harian Syuriyah pada 20 November tidak memiliki dasar hukum.
Surat itu menyoroti dugaan pelanggaran Rais Aam terhadap Mugaddimah Qanun Asasi, Khittah 1926, AD/ART, dan sejumlah peraturan PBNU. Enam kategori pelanggaran dicantumkan, mulai dari putus komunikasi hingga penyelenggaraan rapat tanpa melibatkan ketua umum.




0 Komentar