Pakar sejarah juga mencatat bahwa struktur sosial heterarki Nusantara memberikan perempuan otonomi ekonomi secara egaliter. Analisis bioarkeologi terhadap kerangka di situs Gilimanuk, Bali, membuktikan perempuan sejak dua ribu tahun lalu terlibat dalam kerja fisik yang sejajar dengan laki-laki.
Selain itu, perempuan berpartisipasi aktif dalam ekonomi lintas wilayah global. Bukti arkeologis di Pangkung Paruk, Bali, menunjukkan distribusi barang mewah impor seperti manik-manik kaca India didapatkan setara antara makam perempuan dan laki-laki.
Disrupsi Tatanan Egaliter
Sebelumnya, sistem ini memungkinkan perempuan memiliki hak hukum untuk mengelola dan mewariskan tanah secara mandiri. Kedudukan otoritatif ini setidaknya tercatat dalam Prasasti Guntur (907 M) serta rekam jejak Putri Campa yang merintis industri batik Lasem.
Namun, tatanan yang menempatkan perempuan dalam otoritas ekonomi dan hukum ini berangsur runtuh akibat intervensi era kolonialisme. Catatan pakar sejarah menyoroti langkah pemerintah kolonial Belanda yang memaksakan hukum sipil Napoleonik dan kode moral Victorian. Regulasi asing ini secara sistematis meminggirkan perempuan ke ranah domestik demi stabilitas administrasi kolonial.
Ihwal disrupsi tersebut, upaya merekonstruksi sejarah mendesak untuk segera diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan nasional. Selama ini, gagasan kesetaraan gender kerap dikerdilkan sebagai sekadar nilai impor, padahal kemandirian perempuan merupakan warisan autentik Nusantara.
Digitalisasi artefak menjadi langkah krusial sebagai arsip publik guna meruntuhkan bias sejarah tersebut. Pembiaran terhadap narasi kolonial yang usang hanya akan melanggengkan pandangan bahwa peradaban masa lalu tidak berdaya, tertinggal, dan kusam.
”Mungkin karena tidak teperhatikan dan jarang ada yang membicarakan. Mungkin juga karena bayangan kita kalau membahas masa lalu ya hitam-putih,” tandas Tommy.***
Daftar Rujukan:
- Pernyataan Tommy Raditya Dahana, Kepala Sub Bagian Koleksi Pusat Informasi Majapahit (PIM).
- Kajian Bioarkeologi dan Entheseal Situs Gilimanuk serta Pangkung Paruk, Bali.
- Catatan Pakar Sejarah Terkait Disrupsi Hukum Sipil Kolonial (Napoleonik dan Victorian).
- Data Prasasti Guntur (907 M) dan Kepemilikan Tanah Era Jawa Kuno.
- Catatan Sejarah Na Li Ni (Putri Campa) pada Industri Batik Lasem.
- Bukti Arkeologis Kumparan Pemintal (Spindle Whorls) di Trowulan, Mojokerto.




Tinggalkan Balasan