Pemerintah menyiapkan PR wajib membaca dan meresensi buku untuk menguatkan literasi siswa.
KOSONGSATU.ID—Pemerintah menyiapkan aturan yang mewajibkan siswa membaca satu hingga dua buku dan membuat resensi sebagai Pekerjaan Rumah (PR). Kebijakan ini diproyeksikan menjadi langkah utama memperbaiki kemampuan literasi yang masih rendah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa membaca dan menulis harus menjadi inti pembelajaran. “Kalau kita tidak bangun budaya membaca, tidak kita bangun budaya menulis, kita tidak menjadi bangsa yang maju,” kata Mu’ti, saat membuka Munas ke-20 Ikapi di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Ia menekankan PR tak boleh hanya berisi soal. “PR mestinya menugaskan anak membaca dan menulis, seperti membuat resensi atau review buku,” ujarnya.
Mu’ti menyebut kemampuan memahami teks naratif siswa Indonesia masih lemah, sehingga tugas membaca harus diperkuat.
Mu’ti juga mengingatkan pentingnya ruang imajinasi dan nalar. “Pendidikan tidak boleh hanya mengajarkan menjawab soal, tetapi membangun nalar jernih bagi anak-anak,” katanya.
Pemerintah, lanjut Mu’ti, telah memberi fleksibilitas penggunaan Dana BOS untuk pembelian buku. “Sepuluh persen Dana BOS dapat digunakan untuk membeli buku, termasuk buku nonteks,” tegasnya.
Ketua Umum Ikapi Arys Hilman Nugraha mengapresiasi kebijakan ini. Ia menilai tugas membaca dan meresensi akan menguatkan ekosistem perbukuan. “Kami siap bekerja sama untuk membentuk masyarakat pembaca dan pembelajar,” ujarnya.
Sejumlah daerah mulai menerapkan kebijakan serupa. Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka mewajibkan siswa SMA/SMK membaca minimal 20 buku untuk syarat kelulusan melalui SE Gubernur tertanggal 5 Juli 2025.
Kebijakan PR membaca dan meresensi buku diharapkan menjadi gerakan nasional literasi yang melibatkan sekolah, penerbit, dan masyarakat.***




Tinggalkan Balasan