Di tengah sisa euforia Hari Pers Nasional, Baleg DPR mengetuk palu revisi UU Penyiaran. Pasal larangan jurnalisme investigasi eksklusif kini resmi di depan mata.


KOSONGSATU.ID — Euforia Hari Pers Nasional (HPN) yang dirayakan insan media pada 9 Februari 2026 belum genap 24 jam berlalu. Namun, di Senayan, sebuah “operasi senyap” justru digelar. Tanpa perdebatan panjang, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 pada Rapat Pleno, Selasa (10/2/2026).

Keputusan kilat ini mengejutkan banyak pihak. Saat perhatian publik terpecah antara seremonial HPN dan isu ekonomi makro, DPR bergerak cepat membuka jalan bagi pasal-pasal yang dinilai sebagai lonceng kematian bagi jurnalisme investigasi.

Kronologi Eksekusi di Siang Bolong

Disebut “operasi senyap” karena timing eksekusinya yang presisi. Senin (9/2), narasi pejabat publik masih memuji peran pers sebagai pilar demokrasi. Namun, pada Selasa (10/2) pagi, draf revisi tiba-tiba masuk agenda rapat Baleg.

Tepat pukul 14.00 WIB, Rapat Pleno digelar. Tak butuh waktu lama, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menanyakan persetujuan peserta sidang. “Komisi I mengusulkan tambahan RUU Prioritas 2026 yaitu RUU Penyiaran. Apakah dapat disetujui?” tanyanya, yang langsung disambut paduan suara “Setuju” dari fraksi-fraksi. Palu diketuk. Pintu kotak pandora terbuka.

Membunuh Pengawas, Melindungi Penguasa?

Mengapa DPR begitu ngotot? Secara resmi, Baleg berdalih UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 sudah usang (obsolete) dan tak mampu menjangkau platform digital seperti Netflix atau TikTok.

“Kita harus responsif. Dunia penyiaran sudah berubah total ke digital, tapi hukum kita masih analog. Ini bukan untuk membungkam, tapi untuk menata agar tidak ada ‘hutan rimba’ di siaran kita,” ujar Bob Hasan usai rapat.

Namun, analisis tim riset KosongSatu.id menemukan motif lain yang lebih gelap. Ketakutan sesungguhnya bukan pada Netflix, melainkan pada Pasal 50B ayat (2) huruf c dalam draf tersebut. Pasal ini secara spesifik melarang “penayangan eksklusif jurnalistik investigasi”.