Kerajaan era Nusantara memiliki hukuman radikal bagi aparatur negara yang mencuri, mulai dari penyitaan harta, perbudakan keluarga, hingga pembebasan hukum bagi pengeksekusi.
KOSONGSATU.ID – Sejarawan Slamet Muljana mencatat Majapahit memiliki pedoman pidana tegas bernama Kitab Kutaramanawa Dharmasastra, Bab IV Delapan Macam Pencurian (Astacorah), untuk menyanksi koruptor. Regulasi era Prabu Radjasanagara (Hayam Wuruk) ini menindak aparat tanpa pandang bulu. Pelaku diancam penyitaan harta.
“Tidak ada catatan pasti mengenai waktu penyusunan kitab ini,” kata Slamet dalam buku Perundang-undangan Madjapahit (Djakarta, Bhratara, 1967). Namun, ia menyebut berbagai bukti mengonfirmasi hukum ini berasal dari masa keemasan Majapahit. Aturan tersebut mencakup belasan bagian.
Bunyi terjemahan bahasa Indonesia Pasal 6 Kitab Kutaramanawa amat tegas: “Hamba raja, meski ia menteri sekalipun. Jika menjalankan dusta, jika ia melakukan corah, perbuatannya mengikuti perbuatan pencuri.” Ayat ini menyasar seluruh aparatur kerajaan.
“Tindakan itu dikenakan pidana mati, demikianlah bunyi undang-undang yang dikeluarkan oleh raja yang berkuasa,” lanjut kutipan terjemahan aturan tersebut. Majapahit memandang korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang merusak struktur kerajaan.
Sanksi pidana tersebut tidak berhenti pada nyawa pelaku korupsi semata. Seluruh harta kekayaan koruptor akan disita sepenuhnya lalu dimasukkan ke kas negara. Anak beserta istri pelaku tersebut akan diturunkan statusnya menjadi budak raja.
Hukuman kolektif ini bertujuan memutus masa depan keturunan koruptor. Hal tersebut menjadi upaya pencegahan agar pejabat berpikir dua kali sebelum menyelewengkan wewenang dan mengkhianati kepercayaan dari rakyat.
Legitimasi Eksekusi oleh Rakyat
Kitab Kutaramanawa Dharmasastra secara spesifik melegitimasi partisipasi masyarakat dalam menghukum pejabat yang mencuri. Pasal 6 membebaskan rakyat dari tuntutan hukum jika membunuh aparatur negara yang korup. Koruptor dianggap hilang martabatnya.
Rakyat yang mengeksekusi pelaku justru disanjung bagaikan pahlawan pelindung masa depan kerajaan. Pembersihan elemen perusak ini tidak dianggap sebagai tindakan kriminal. Pelaksanaan hukuman mati sering dilakukan secara terbuka untuk memberi efek jera.
Pungutan Liar Era Kolonial
Sistem hukum radikal tersebut luntur ketika serikat dagang Belanda mengambil alih Nusantara. Sejarawan Ong Hok Ham menyebut pungutan liar lumrah akibat pejabat tak diberi upah layak. VOC memaksa mereka mencari penghasilan mandiri.
“Dalam sejarah kita terdapat contoh di mana seorang bawahan dapat menjamu rajanya secara lebih mewah,” kata Ong Hok Ham dalam karyanya. Si penarik pajak kerap kali lebih kaya dari pangeran karena memeras rakyat. Praktik ini menghancurkan VOC.
Ihwal asal mula budaya korupsi, pakar politik Mada Sukmajati membantah jika hal itu sepenuhnya warisan Belanda. Faktor internal seperti rendahnya kesadaran hukum turut berperan besar. Budaya patronase dan nepotisme telah berkembang sejak lama.
Sebelumnya, tokoh hukum Mahfud Md menilai hukuman mati bagi koruptor pada era modern sebenarnya telah diatur dalam undang-undang. “Hanya saja hukuman mati itu dilakukan jika koruptor itu beraksi dalam keadaan krisis,” kata Mahfud.
Sejarawan Universitas Negeri Yogyakarta, Miftakhuddin, menilai regulasi zaman kerajaan hingga masa kolonial memberi pelajaran penting. Penindakan kejahatan membutuhkan partisipasi aktif masyarakat agar pengawasan publik berjalan efektif.
Hukum Majapahit memberikan perlindungan mutlak bagi warga yang menindak pejabat korup yang berusaha melarikan diri dari pengadilan. “Apabila ia dibunuh orang, pembunuhnya tidak akan digugat,” demikian bunyi kutipan dalam teks Kitab Kutaramanawa.
Leluhur Nusantara pada masa Majapahit telah merumuskan instrumen hukum yang melihat tindak pidana korupsi bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan pengkhianatan terhadap negara. Ketegasan tanpa pandang bulu dalam Kitab Kutaramanawa—mulai dari vonis mati hingga miskinisasi koruptor—menjadi cermin krusial bagi sistem penegakan hukum modern di Indonesia. Kegigihan budaya korupsi yang melintasi era kerajaan hingga runtuhnya VOC membuktikan bahwa reformasi regulasi harus berjalan seiring dengan pembenahan moral dan pengawasan aktif masyarakat.***
Daftar Pustaka:
- Aspinall, E. (2014). Democracy for Sale: Elections, Clientelism, and the State in Indonesia. Cornell University Press.
- Boestamantri, I. (2018). Corruption and bribery in Indonesia: history, perception and prevention. Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues, 21(2), 1-8.
- Hadiz, V. R., & Robison, R. (2013). The Political Economy of Divided Islands: Unified Geographies, Multiple Polities. Springer.
- (Tanpa Tahun). Kolonialisme: Eksploitasi dan Pembangunan Menuju Hegemoni. Universitas Negeri Yogyakarta.
- Muljana, Slamet. (1967). Perundang-undangan Madjapahit.
- Ong Hok Ham. (Tanpa Tahun). Wahyu yang Hilang, Negeri yang Guncang.
- Ramdhani, M. A. (2018). Corruption and culture in Indonesia. Social Sciences, 7(8), 138.
- Sidel, J. T. (2005). Riots, Pogroms, Jihad: Religious Violence in Indonesia. Cornell University Press.





Tinggalkan Balasan