Mahkamah Konstitusi diminta membuka ruang bagi konstituen untuk memberhentikan anggota DPR.

KOSONGSATU.ID–Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima permohonan uji materi terkait UU 17/2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3). Permohonan diajukan lima mahasiswa yang meminta agar rakyat, sebagai konstituen, diberi hak untuk memberhentikan anggota DPR RI.

Permohonan tersebut diajukan oleh Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 yang mengatur tentang syarat pemberhentian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

“Permohonan a quo yang dimohonkan oleh para pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah,” kata Ikhsan, dikutip dari laman resmi MK, Selasa (18/11/2025), sebagaimana dilansir Antara.

Pasal yang diuji mengatur bahwa pemberhentian anggota DPR diusulkan oleh partai politik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut para pemohon, aturan itu memberi kewenangan eksklusif kepada partai politik, sementara rakyat—yang memilih anggota DPR—tidak memiliki mekanisme untuk meminta pemberhentian.

Mereka menilai praktik PAW selama ini kerap dilakukan partai politik tanpa alasan jelas. Sebaliknya, anggota DPR yang kehilangan legitimasi di mata pemilih tetap dipertahankan partai. Kondisi itu dinilai bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Para pemohon berpendapat, ketiadaan mekanisme pemberhentian oleh konstituen membuat peran pemilih menjadi sebatas prosedural. Pemilih menentukan siapa yang terpilih, namun tidak punya kendali ketika wakilnya dianggap tidak lagi memperjuangkan aspirasi rakyat.

Mereka menyatakan mengalami kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual, atau setidaknya berpotensi dirugikan oleh berlakunya pasal tersebut. Para pemohon juga menilai Pasal 239 ayat (2) huruf d bertentangan dengan prinsip partisipasi aktif, kedaulatan rakyat, dan persamaan di hadapan hukum.

Dalam petitumnya, mereka meminta MK menafsirkan ulang pasal tersebut menjadi “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Permohonan ini teregister sebagai perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025. Sidang pemeriksaan pendahuluan pertama digelar pada Selasa (4/11/2025). Sidang kedua dengan agenda perbaikan permohonan berlangsung pada Senin (17/11/2025).***