Falsafah ini bukan sekadar nasihat moral yang berhenti di ranah personal. Ia menempatkan cahaya sebagai tanggung jawab kolektif — bukan barang dagangan yang tunduk pada untung-rugi semata.
Ketika listrik padam karena kalkulasi harga batu bara dianggap tak menguntungkan korporasi tambang, terang yang semestinya hak dasar warga berubah wujud menjadi komoditas dengan tawar-menawar di hulu.
Pertanyaannya sederhana tapi menusuk: jika “urup” berarti menyala demi sesama, untuk siapa sebenarnya cahaya itu dinyalakan — warga yang menunggu dalam gelap, atau neraca korporasi yang menghitung selisih harga?
Pelajaran dari Padamnya Listrik
PLN menjamin pasokan batu bara kalori sedang mulai mengalir ke pembangkit-pembangkit di Jawa sejak akhir pekan lalu. Sejumlah PLTU strategis, dari Suralaya hingga Paiton, disebut sudah menerima kiriman.
Tapi pasokan yang pulih tak otomatis menjawab pertanyaan struktural. Siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab memastikan cahaya tetap menyala sebagai amanah publik, bukan sekadar hitungan pasar?
Falsafah leluhur barangkali terdengar sederhana, nyaris naif di telinga pasar modern. Tapi pertanyaannya tentangnya tetap relevan: maukah negara, dan kita semua, benar-benar menjalani “urip iku urup” — bukan hanya saat listrik menyala?***



Tinggalkan Balasan