Seorang ibu hamil di Papua meninggal setelah diduga ditolak empat rumah sakit karena alasan penuh dan administrasi.
KOSONGSATU.ID — Seorang ibu hamil bernama Irene Sokoy (31) meninggal dunia bersama bayi dalam kandungannya setelah diduga ditolak oleh empat rumah sakit di Kota Jayapura, Papua.
Kasus ini terjadi pada Minggu malam hingga Senin dini hari, 16–17 November 2025. Memicu kemarahan publik terhadap layanan kesehatan di wilayah tersebut.
Menurut keterangan keluarga, Irene sempat dibawa menggunakan speedboat dari Kampung Hobong, Distrik Sentani, menuju RSUD Yowari setelah mengalami kontraksi hebat pada Minggu, 16 November 2025.
Rumah sakit mendiagnosis komplikasi kehamilan yang memerlukan operasi sesar, namun dokter anestesi tidak siaga.
Pasien kemudian dirujuk ke RSDH Dian Harapan, tetapi rumah sakit itu menyatakan ruang NICU dan kebidanan penuh.
Setelah berpindah ke RSUD Abepura dan RS Bhayangkara Kotaraja, keluarga mengaku diminta uang muka Rp4 juta karena ruang BPJS penuh dan hanya tersedia ruang VIP. Dalam perjalanan menuju RSUD Jayapura (Dok II), pada Senin dinihari (17/11/2025), kondisi Irene memburuk.
Akhirnya ia meninggal dunia bersama bayi yang dikandungnya.
Pemakaman dilakukan pada 19 November 2025 di Kampung Hobong. “Dia tidak seharusnya mati seperti ini,” ujar seorang kerabat, dikutip dari Papuapos.com.

Reaksi Pemerintah dan DPD RI
Gubernur Papua Mathius D. Fakhiri mengecam keras kejadian ini. “Semua fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien dalam kondisi apa pun. Layani dulu pasien, baru urus yang lain,” katanya, dikutip Media Indonesia (21/11/2025).
Ia mengakui adanya “kebodohan sistemik” dalam pelayanan kesehatan di Papua dan memerintahkan audit terhadap seluruh rumah sakit di Jayapura.
Senator DPD RI asal Papua, Arianto Kogoya, menyebut insiden itu “bentuk keegoisan yang mencederai kemanusiaan” dan mendesak evaluasi manajemen rumah sakit. Sedangkan Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, meminta Kementerian Kesehatan turun tangan karena pelanggaran hak atas kesehatan warga.
Dari sisi masyarakat, Pemuda Saireri Papua menilai tindakan rumah sakit melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan dan UU 44/2009 tentang Rumah Sakit yang melarang penolakan pasien darurat.




1 Komentar