Menghadapi serangan membabi buta tersebut, Iran segera melancarkan perlawanan sengit. Di bawah komando pemimpin baru, Ayatullah Mujtaba Khamenei, militer Iran menggempur pangkalan militer AS di kawasan Teluk dan menyasar sejumlah kota di Israel.
Selanjutnya, Iran memobilisasi kekuatan proksinya di Lebanon, Yaman, dan Irak, serta mengambil manuver ekonomi paling tajam dengan menutup Selat Hormuz yang berfungsi sebagai urat nadi perdagangan minyak dunia.
Empat Aspek Krusial dalam Kajian Fiqh al-Qital
Berangkat dari gentingnya situasi global inilah, Pengurus Pusat Keluarga Alumni Ma’had Aly Situbondo (KAMALY) mengambil inisiatif intelektual yang mewadahi diskusi para pakar. Melalui kacamata Fiqh al-Qital (hukum perang Islam), para narasumber mengerucutkan bedah konflik pada empat aspek utama:
- Legalitas Target Militer: Mengkaji hukum Islam terkait tindakan terencana AS-Israel yang membunuh tokoh negara dan ulama Iran.
- Hak Membela Diri (Difa’): Meninjau legitimasi serangan balik Iran terhadap teritori Israel dan pangkalan militer AS sebagai bentuk pertahanan diri yang sah.
- Blokade Ekonomi Perang: Menganalisis kedudukan hukum penutupan Selat Hormuz sebagai strategi perang ekonomi tingkat tinggi.
- Posisi Negara Tetangga: Membedah respons militer negara-negara teluk seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Kuwait terhadap Iran pasca-fasilitas mereka terdampak oleh letupan konflik militer ini.
KAMALY menyelenggarakan kajian komprehensif ini dalam sebuah Seminar Nasional yang terintegrasi dengan agenda Halal Bihalal pada hari ini, mulai pukul 12.30 hingga 15.00 WIB. Acara berlangsung secara hibrida dari Aula Ma’had Aly Situbondo dan Zoom Meeting, melibatkan partisipasi aktif jaringan dosen serta alumni dari seluruh penjuru Nusantara hingga mancanegara.
Selain Kiai Afifuddin, forum ilmiah ini juga menghadirkan pakar otoritatif lainnya, yakni Katib Syuriyah PBNU Dr. KH. Abd Moqsith Ghozali, M.A., dan Wadir Pascasarjana Universitas Ibrahimy Situbondo Dr. H. Imam Nahe’i, M.Ag.



0 Komentar