Nasib 655 ribu guru madrasah swasta diperjuangkan Menag Nasaruddin Umar lewat 3 opsi gaji layak. Beliau juga mendesak agar 12 juta siswa madrasah swasta tak dianaktirikan dari program pendidikan gratis. “Jangan biarkan mereka jadi penonton”.
KOSONGSATU.ID – Benang kusut persoalan kesejahteraan guru honorer dan ketimpangan akses pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama mulai diurai.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengambil langkah afirmasi tegas dengan menyodorkan tiga opsi skema pembiayaan untuk mengangkat harkat ratusan ribu guru madrasah swasta dan tenaga pendidik non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di saat bersamaan, Menag mengingatkan pemerintah agar gegap gempita kebijakan pendidikan gratis tidak melupakan nasib madrasah swasta yang menampung belasan juta anak bangsa.
Harapan baru ini ditiupkan Nasaruddin dalam Rapat Tingkat Menteri Penguatan Pendidikan Nasional di Jakarta, Rabu (30/9/2026). Langkah ini dipandang mendesak mengingat potret buram mayoritas tenaga pendidik keagamaan yang hingga kini masih berstatus non-ASN dengan penghasilan jauh dari kata layak.
“Kami mengusulkan skema pengelolaan kesejahteraan biaya personalia dalam menjamin penghasilan yang layak,” ujar Nasaruddin, menegaskan komitmen negara yang harus hadir bagi para pahlawan tanpa tanda jasa ini.
Menakar Tiga Opsi Gaji Layak Guru Non-ASN
Data Kementerian Agama memaparkan realitas yang mengejutkan. Saat ini, dari total 821.519 guru madrasah di seluruh Indonesia, sebanyak 655.622 orang atau menyentuh angka 79,8 persen adalah guru non-ASN. Angka ini belum termasuk 13.392 ustaz pesantren dan 91.419 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-ASN. Ketergantungan pada tenaga honorer begitu tinggi, namun apresiasi finansial masih minim.
Menjawab tantangan tersebut, Kemenag merumuskan tiga alternatif simulasi gaji pokok. Opsi pertama merujuk pada gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IVa dengan masa kerja 10 tahun, yakni setara Rp3,83 juta per bulan. Jika disetujui untuk dibayarkan selama 13 bulan, estimasi kebutuhan anggaran mencapai Rp37,95 triliun.
Opsi kedua menyandarkan pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terendah saat ini, mengambil sampel Banjarnegara sebesar Rp2,02 juta. Kemenag menyimulasikan kebutuhan Rp2,32 juta per bulan (termasuk tunjangan) selama 13 bulan, dengan alokasi anggaran Rp23,1 triliun.
Sementara opsi ketiga adalah menyelaraskan dengan gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masa kerja nol tahun sebesar Rp3,20 juta per bulan, yang membutuhkan suntikan dana Rp31,69 triliun.
Jeritan Perasaan 12 Juta Siswa di Balik Tembok Swasta
Isu kesejahteraan guru hanyalah satu sisi mata uang. Sisi lainnya yang tak kalah krusial adalah rencana ambisius pemerintah menerapkan kebijakan pendidikan gratis total. Nasaruddin Umar dengan lantang menyuarakan kekhawatiran mendalam: jangan sampai regulasi ini justru menciptakan kasta baru dengan mengecualikan madrasah swasta.
Fakta di lapangan menunjukkan, madrasah swasta bukanlah pelengkap, melainkan tulang punggung. Data Kemenag validitasnya tak terbantahkan: 95,4 persen atau 84.039 dari total 88.124 madrasah berstatus swasta. Hanya segelintir, yakni 4.085 lembaga (4,6 persen), yang berstatus negeri dan didanai penuh negara.
“Apabila kebijakan pendidikan gratis diimplementasikan tanpa menyertakan madrasah swasta, maka mayoritas para siswa yang menempuh pelajaran di madrasah itu akan terabaikan,” tutur Nasaruddin dengan nada getir.
Logika kebijakan harus berpihak pada realitas. Saat ini, ada kurang lebih 12 juta anak bangsa yang menggantungkan masa depan pendidikannya di madrasah swasta. Menag menegaskan, negara harus merumuskan solusi terbaik agar belasan juta siswa ini tidak sekadar menjadi penonton di tengah gegap gempita program sekolah gratis.
Pilar Utama, Bukan Ban Serep Pendidikan Nasional
Suara kelantangan Menag didasari atas kontribusi nyata lembaga pendidikan keagamaan yang tak bisa dipandang sebelah mata. Kemenag mencatat peran masif lembaga pesantren yang dikelola mandiri oleh masyarakat. Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal, misalnya, mendidik 194.179 santri yang diasuh oleh 13.392 ustaz.
Secara akumulatif, madrasah menyumbang rata-rata 17,64 persen terhadap Angka Partisipasi Kasar (APK) nasional di jenjang pendidikan dasar dan menengah. Angka ini menegaskan posisi madrasah bukan sebagai pelengkap atau “ban serep”, melainkan pilar pertama dan utama pendidikan nasional.
Mengabaikan madrasah swasta dalam kebijakan sekolah gratis sama saja dengan mengabaikan hampir seperlima anak usia sekolah di Indonesia. Kesenjangan mutu akan semakin lebar jika intervensi negara hanya terfokus pada sekolah dan madrasah negeri.
Menagih Janji Keadilan Konstitusi
Di akhir paparan, Nasaruddin Umar meletakkan argumentasinya pada fundamen hukum tertinggi: prinsip keadilan dan nondiskriminasi yang dimandatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dukungan anggaran negara, menurutnya, bersifat esensial untuk mencegah ketimpangan mutu pendidikan yang semakin menganga di lapangan.
Negara tidak boleh tebang pilih dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Setiap anak Indonesia, di mana pun mereka bersekolah, berhak mendapatkan hak dasar pendidikan yang berkualitas tanpa terbebani biaya.
“Penerapan kebijakan pendidikan dasar tanpa memungut biaya harus dirasakan juga secara adil oleh setiap peserta didik,” pungkas Nasaruddin, menitipkan pesan kuat bagi arah kebijakan pendidikan nasional ke depan.
Retorika atau Realisasi?
Keberanian Menteri Agama Nasaruddin Umar menyodorkan angka triliunan rupiah untuk gaji guru honorer dan menuntut kesetaraan bagi guru madrasah swasta patut diapresiasi sebagai angin segar. Namun, di tengah keterbatasan APBN dan budaya birokrasi yang gemuk, usulan ini menghadapi jalan terjal antara retorika politik dan realisasi anggaran.
Publik menunggu, apakah tiga opsi skema gaji ini akan berakhir di laci meja rapat, atau benar-benar menjelma menjadi political will pemerintah untuk memanusiakan para pendidik agama.
Jika pemerintah gagal merangkul madrasah swasta dalam skema pendidikan gratis, maka slogan “mencerdaskan kehidupan bangsa” justru akan menjadi stempel diskriminasi struktural yang dipelihara oleh negara terhadap 12 juta siswanya.***




Tinggalkan Balasan