Frasa “Atas berkat rahmat Allah” dalam UUD 1945 bukan sekadar pemanis sejarah, melainkan teguran keras bagi elan kebangsaan kita hari ini. Di tengah pusaran korupsi dan kezaliman gaya baru, masihkah kita menyadari esensi rahmat kemerdekaan ini?
Ada sebuah ironi yang menganga lebar manakala kita menyandingkan teks suci konstitusi dengan realitas etika berbangsa hari ini. Di satu sisi, para pendiri bangsa memancangkan kalimat spiritual yang amat agung di alinea ketiga Pembukaan UUD 1945: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa…”.
Namun di sisi lain, wajah Republik hari ini kerap bopeng oleh penjajahan gaya baru dari dalam rahimnya sendiri: praktik korupsi yang masif, eksploitasi, kebohongan publik, hingga kezaliman struktural yang mengkhianati rakyat.
Mengapa bangsa yang lahir dari rahim spiritualitas konstitusi ini justru kerap terjebak dalam pragmatisme kekuasaan yang tuna-etika? Jawabannya mungkin terletak pada kegagalan kita memaknai ulang sejarah dan kedalaman teologis dari frasa “Rahmat Allah” itu sendiri.
Konstitusi Paling “Bertuhan” di Dunia
Banyak yang tidak menyadari posisi unik Indonesia di kancah tata negara global. Mengutip pandangan pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi pertama (2003-2008), Prof. Jimly Asshiddiqie, dari 193 negara anggota PBB, Indonesia tidak termasuk dalam 41 negara yang secara eksplisit mengakui agama Kristen (55,41%), maupun 23 negara yang mengakui Islam (31,08%).
Meski bukan negara agama maupun sekuler, Jimly menyebut UUD 1945 sebagai “the most godly constitution in the world”. Alasannya jelas: terdapat 20 kata yang berhubungan dengan Tuhan dan agama di dalamnya. Kata “Allah” disebut dua kali,
“Ketuhanan Yang Maha Esa” dua kali, dan kata “agama” bahkan disebut 14 kali. Ini menjadi bukti bahwa spirit ketuhanan dan moralitas (akhlaqul karimah) berlaku untuk melayani semua warga negara tanpa diskriminasi, guna memastikan integritas kualitas manusianya.
Namun, klaim konstitusional ini seolah lumpuh ketika dihadapkan pada watak materialistis sebagian penyelenggara negara yang lebih gemar “mengumpulkan” kekayaan (harta korupsi) ketimbang mensyukuri karunia jabatan sebagai rahmat.
Melampaui Jebakan Materialisme
Jika kita membedah makna “Rahmat” dari akar kebahasaan bahasa Arab (rahima – yarhamu), ia melahirkan sifat Ar-Rahman (kasih sayang universal untuk seluruh makhluk di dunia) dan Ar-Rahim (kasih sayang eksklusif bagi kaum beriman di akhirat).
Kemerdekaan Indonesia adalah wujud pancaran Ar-Rahman; ia dinikmati oleh seluruh elemen bangsa tanpa memandang sekat agama atau etnis.
Tragisnya, anugerah ini kerap dikhianati. Padahal, Al-Qur’an secara eksplisit menyindir manusia yang mabuk oleh tumpukan harta. Dalam Surat Yunus Ayat 58, Allah berfirman, “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya itu, hendaklah mereka bergembira. Itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan.”
Prof. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah (Jilid VI) dan Buya Hamka dalam Tafsir Al-Azhar (Jilid V) sepakat bahwa ayat ini menegaskan rahmat Allah jauh melebihi seluruh kesenangan duniawi dan harta benda yang dikumpulkan, yang niscaya akan fana dan lenyap.
Lebih mendalam, Syekh Nawawi Al-Bantani dalam Tafsir Marah Labib (Jilid I) mengingatkan sebuah adagium teologis: “Barangsiapa yang bersukacita atas nikmat Allah karena nikmat itu sendiri, maka ia musyrik. Namun jika bersukacita karena Allah Sang Pemberi Nikmat, itulah puncak kebahagiaan.”
Pesan ini amat tajam bagi elite bangsa. Kekuasaan dan kekayaan negara bukanlah harta pampasan (nikmat) untuk dikumpulkan semata, melainkan amanah dari Sang Pemberi Rahmat.
Korupsi dan pengkhianatan terhadap negara pada hakikatnya adalah sebentuk “kemusyrikan politik”—pengingkaran terhadap Rahmat Allah.
Dialektika Sejarah dan Sakralitas Konstitusi
Tentu, untuk menghidupkan roh konstitusi, kita tidak boleh terjebak pada pengkultusan teks secara buta yang justru mematikan daya kritis.
Tokoh hukum dan cendekiawan Nadirsyah Hosen (2002) atau Gus Nadir pernah melontarkan otokritik tajam mengenai doktrin “Harga Mati Pembukaan UUD 1945”.
Selama Orde Baru, mitos bahwa Pembukaan UUD 1945 tak pernah dan tak boleh disentuh terus direproduksi (bersandar pada Tap MPRS No XX/MPRS/1966 yang mengaitkan teori Hans Kelsen bahwa mengubah pembukaan berarti membubarkan negara).
Fakta sejarah yang disodorkan Gus Nadir justru menampilkan keluwesan. UUD RIS 1950 dan UUDS 1950 memiliki mukadimah yang berbeda. Bahkan, perdebatan redaksional “Allah” dan “Tuhan” di sidang BPUPKI/PPKI menunjukkan dinamika yang hidup.
Soekarno pada 18 Agustus 1945 mengesahkan frasa “Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa”, meski terbitan Berita Repoeblik Indonesia (1946) menulis “Atas berkat rahmat Allah…”.
Perubahan-perubahan ini, meminjam teori Hans Nawiasky murid Kelsen, menunjukkan bahwa sebuah staatsfundamentalnorm (norma dasar) dapat merespons perubahan zaman yang revolusioner.
Semangat perdebatan Hosen puluhan tahun silam memberi pelajaran penting hari ini: menempatkan Pembukaan UUD 1945 bukan sebagai fosil keramat, melainkan roh yang harus terus dihidupkan untuk merespons kezaliman era mutakhir.
Menuju Bangsa yang Dirahmati
Pencantuman kalimat “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” mengandung empat komitmen maha-berat bagi republik ini: pengakuan teologis atas campur tangan Tuhan, sumber legitimasi moral penyelenggaraan negara, komitmen syukur untuk mengisi kemerdekaan (bukan mengkorupsinya), serta manifestasi doa yang tak terputus.
Pemilihan diksi “Yang Maha Kuasa” di akhir kalimat bukanlah kebetulan. Ini adalah alarm teologis bahwa ada kekuasaan absolut di atas kekuasaan politik yang fana. Allah tak pernah rida pada kezaliman.
Sebagaimana termaktub dalam QS. Al-Qashash ayat 5, sejarah mencatat bahwa Tuhan selalu berpihak pada kaum yang tertindas (mustad’afin) untuk mewarisi kepemimpinan di bumi, sekaligus menggulung para penguasa yang tiran.
Sebagai penutup, merawat keutuhan NKRI dan mengentaskan bangsa dari jerat korupsi serta kezaliman gaya baru adalah satu-satunya cara sah mensyukuri kemerdekaan.
Rahmat kemerdekaan hanya akan bertahan pada entitas yang memiliki etos juang, kejujuran, dan keadilan. Mari meresapi semboyan ini dengan saksama: “Bangsa yang tahu Rahmat, jadilah bangsa yang dirahmati.”***
Daftar Pustaka
- Hamka. Tafsir Al-Azhar, Jilid V. Singapura: Pustaka Nasional PTE LTD.
- Hosen, Nadirsyah. (2002, 29 Mei). “Harga Mati Pembukaan UUD 1945”. Media Indonesia.
- Nawawi Al-Bantani, Syekh. (1417 H). Tafsir Marah Labib, Jilid I. Beirut: Darul Kutub al-‘Ilmiyah.
- Shihab, M. Quraish. (2002). Tafsir Al-Misbah, Jilid VI. Ciputat: Lentera Hati.
- Sekretariat Negara RI. (1995). Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI, Edisi Ketiga, Cetakan Pertama. Jakarta.
- Asshiddiqie, Jimly. (2022, 26 Juli). Pernyataan dalam kegiatan 6th Annual Conference On Fatwa MUI Studies (dikutip via TVMUI).
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.





Tinggalkan Balasan