Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan perbankan sebagai pemungut pajak transaksi digital lintas negara. Himpunan bank milik negara menjadi pelaksana tahap awal.

KOSONGSATU.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan perbankan sebagai pemungut pajak transaksi digital lintas negara. Kebijakan ini resmi bergulir secara nasional pada Kamis, 10 September 2026.

Mengenai sasaran kebijakan, otoritas menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri. Sistem ini menjaring transaksi layanan digital asing yang belum terpotong pajak via jalur niaga elektronik.

Cakupan barang kena pajak tidak berwujud tersebut meliputi peranti lunak, multimedia, data elektronik, hingga komputasi awan. Sistem baru ini dirancang demi menutup celah pembayaran yang lolos dari rezim pajak sebelumnya.

Formula Pajak dan Penyelenggara

Terkait besaran pungutan, pemerintah menetapkan formula sebelas per seratus sebelas dari nilai pembayaran. Formula ini memastikan nominal Pajak Pertambahan Nilai sudah memotong total harga yang dibayar konsumen.

Sebagai pelaksana sistem, PT Jalin Pembayaran Nusantara ditunjuk mengelola pertukaran data dan penyaluran pajak ke kas negara. Perusahaan wajib mengonfirmasi status pajak maksimal satu hari sejak data transaksi masuk.

Setiap transaksi akan disertai lembar tagihan bank yang dipersamakan dengan faktur pajak. Bukti tersebut memuat identitas bank, penyedia layanan asing, pengguna, dasar pengenaan pajak, serta nilai pungutan mutlak.

Target Penerimaan dan Privasi Data

Menyangkut proyeksi penerimaan, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya memperkirakan basis penerimaan digital saat ini berkisar Rp8 hingga Rp12 triliun. Angka ini diproyeksikan melonjak usai sistem baru berjalan.

Menyikapi akses data, sistem ini diwajibkan menyamarkan nomor rekening lewat fungsi algoritma khusus guna menjaga privasi. Meski demikian, otoritas pajak tetap berwenang mengakses metadata demi memetakan devisa.

“Kami sudah tes berapa puluh bank. Bank Himbara akan segera mulai jalan. Nanti akan kami implementasikan ke bank-bank lain secara bertahap,” kata Purbaya Yudhi Sadewa.***