Setiap tahun Karhutla bikin repot. Ternyata biang keroknya ada di 8 aturan tumpang tindih. Forum Djuanda LKBH FSH UIN Jakarta kini mengusulkan terobosan berani: UU Omnibus Law Karhutla untuk atasi krisis ini secara tuntas.

KOSONGSATU.ID- Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) bagaikan penyakit kronis yang terus menghantui Indonesia setiap tahunnya. Ternyata, biang kerok susahnya memadamkan krisis ini bukan cuma musim kemarau, tapi sengkarut aturan yang saling tumpang tindih!

Fakta mengejutkan ini dibongkar habis dalam diskusi “Forum Djuanda” yang digelar oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta pada Senin (7/9/2026).

Pengajar Prodi Hukum Tata Negara (HTN) FSH UIN Jakarta, Ferdian Andi, dengan tegas menyebutkan bahwa penanganan Karhutla selama ini selalu jalan di tempat akibat parahnya fragmentasi peraturan perundang-undangan di lintas sektoral.

“Ada 8 aturan yang tersebar di UU, PP, Permen yang terfragmentasi soal Karhutla, metode omnibus law ini bertujuan untuk mengintegrasikan antarsektor,” ujar Ferdian membongkar benang kusut birokrasi.

Kedelapan aturan yang bikin pusing itu membentang dari UU No 41/1999 tentang Kehutanan, UU No 32/2009 tentang PPLH, hingga UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang.

Belum lagi tumpang tindih dengan UU No 39/2014 tentang Perkebunan, UU No 23/2014 tentang Pemda, PP No 4/2001, PP Nomor 71/2014 soal Ekosistem Gambut, dan Permen LHK No P.32 Tahun 2016. Semuanya berjalan sendiri-sendiri tanpa orkestrasi yang jelas!

Lebih lanjut, Ferdian mendesak adanya perubahan pola pikir radikal karena penanganan api tidak bisa lagi sekadar diurus secara sektoral.

“Cara penanganan Karhutla saat ini menggunakan pola ‘kebakaran, penanganan, dan penegakan hukum’, bergeser menjadi mengelola risiko,” cetus Ferdian menyoroti lambatnya pergerakan aparat.

Ia menegaskan, yang dibutuhkan Indonesia saat ini bukan lagi sekadar aturan penanganan api, melainkan aturan terpadu tentang Pengelolaan Risiko Karhutla.

“Jadi, UU Omnibus Law memuat spirit green legislation,” tegas Ferdian, memastikan aturan baru ini harus berorientasi pada pembangunan yang berkelanjutan.

Kritik tajam tak hanya datang dari Ferdian. Ketua LKBH UIN Jakarta, Abdul Aziz, ikut mengingatkan bahwa pengelolaan lahan hutan memiliki titik krusial yang rawan konflik kewenangan lembaga.

Menurut Aziz, UU Omnibus Law ini harus mendudukkan porsi wewenang secara proporsional. “Posisi BPN dalam pengaturan UU Omnibus Law ini mesti jelas agar tidak ada tumpang tindih antar lembaga,” ingat Aziz memberi peringatan.

Sementara itu, Dekan FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Muhammad Maksum, memberikan apresiasi tinggi atas lahirnya inisiatif berani ini. Ia berharap kampus tidak hanya menjadi menara gading.

“Perguruan tinggi jangan berjarak dengan masyarakat. Forum Djuanda ini untuk mengintegrasikan antara ilmu pengetahuan dan advokasi langsung ke masyarakat,” tegas Maksum.

Sebagai informasi, “Forum Djuanda” merupakan ruang kajian bentukan LKBH FSH UIN Jakarta untuk membedah hukum, kebijakan publik, dan isu kemasyarakatan. Nama ini diambil dari pahlawan nasional Ir. H. Djuanda Kartawidjaja sebagai simbol kedaulatan negara, sekaligus merujuk pada alamat historis kampus UIN di Jl. Ir. H. Djuanda, Ciputat.***