RUU Perampasan Aset yang dijanjikan DPR rampung Desember 2026 kalah tegas dibanding hukum Kutaramanawa era Majapahit, yang sudah menyita harta koruptor dan menghukum mati pelakunya sejak abad ke-14.

KOSONGSATU.ID — Tujuh abad sebelum RUU Perampasan Aset lahir sebagai wacana, Majapahit sudah menuntaskannya lewat undang-undang. Kitab Kutaramanawa Dharmasastra, hukum tertulis kerajaan itu, mengatur penyitaan harta sebagai hukuman tambahan bagi pejabat yang terbukti mencuri atau merugikan negara. 

Sanksinya digenapi hukuman mati, tanpa pandang bulu terhadap jabatan yang disandang.

Kidung Sorandaka merekam eksekusi Demung Sora, menteri kepercayaan istana, sebagai bukti bahwa hukum itu benar-benar dijalankan, bukan sekadar pasal di atas kertas yang menunggu bertahun-tahun untuk disahkan.

Delapan Abad Kemudian, DPR Baru Mencapai Tahap Janji

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyatakan komitmennya di hadapan massa yang masih memadati Senayan pada 27 Agustus 2026. “Kami DPR berkomitmen menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu, kalau tidak selesai, kami mundur dari DPR,” ujarnya.

Pernyataan itu dituangkan dalam surat kesepakatan yang ditandatangani pimpinan DPR bersama perwakilan demonstran dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, kelompok yang menuntut kepastian nasib RUU yang mangkrak bertahun-tahun.

Komisi III mengklaim sudah menempuh 35 rapat dengar pendapat dan tiga kunjungan lapangan hingga 25 Agustus 2026. Tapi jalan menuju pengesahan masih panjang: harmonisasi, rapat koordinasi pemerintah, inventarisasi masalah, baru kemudian pembahasan tingkat I.

Ironisnya, Versi Modern Justru Lebih Rumit

Ketua Komisi III Habiburokhman menyebut tantangan utamanya adalah menyelaraskan RUU ini dengan KUHP 2023 dan KUHAP 2025, demi membentuk apa yang disebutnya “sistem peradilan pidana terpadu.” Dalam konsep itu, aset bisa disita tanpa menunggu vonis pidana lebih dulu terhadap pemiliknya.

Padahal konsep semacam itu belum pernah dikenal sistem peradilan Indonesia kontemporer, sementara di Majapahit penyitaan dan hukuman justru sudah dijalankan sekaligus, tanpa birokrasi hukum berlapis seperti sekarang.

Jika Desember tiba tanpa pengesahan, janji mundur Dasco akan diuji publik yang sudah mengorbankan satu nyawa dan kemacetan berhari-hari demi mengawal RUU ini. Leluhur menuntaskan urusan ini dalam satu bait kidung. DPR masih meraba jalan lewat rapat demi rapat.***