Dari jalanan Senayan, perdebatan tentang harta hasil kejahatan berpindah ke meja para kiai: kapan negara boleh merampas, dan siapa yang melindungi pemilik sah?
KOSONGSATU.ID—Jumat malam, 28 Agustus 2026, sekitar 250 kursi disiapkan di Gedung KH Jamaluddin Ahmad Center, kompleks Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang. Di ruang itulah peserta Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama dijadwalkan membedah persoalan hukum yang sedang diperdebatkan di Jakarta.
Salah satunya ialah Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Wakil Ketua Komisi Keorganisasian Muktamar, Asrorun Niam Sholeh, mengumumkan masuknya isu itu sebelum Sidang Pleno I pada Jumat pagi.
“Masail Qanuniyyah membahas masalah-masalah terkait dengan urusan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama isu-isu kontemporer, termasuk isu RUU Perampasan Aset dan lain sebagainya,” kata Niam, sebagaimana diberitakan NU Online.
Masuknya rancangan itu ke forum para kiai belum berarti NU menyetujui seluruh isinya. Justru, Bahtsul Masail menghadapi pertanyaan yang menjadi inti perdebatan: bolehkah negara mengambil aset yang diduga berasal dari kejahatan ketika orang yang menguasainya belum dipidana?
Pertanyaan itu penting karena hukuman badan tidak selalu memulihkan kerugian. Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat pemulihan aset sepanjang 2025 mencapai Rp1,531 triliun, naik 107 persen dari Rp739,6 miliar pada 2024.
Angka tersebut merupakan capaian tertinggi KPK dalam lima tahun. Namun, lonjakan satu tahun belum menghapus masalah lama: aset dapat dipindahkan, disamarkan, atau kehilangan nilai selama perkara pidana berjalan.
Aset Bergerak Lebih Cepat daripada Perkara
Rancangan undang-undang ini menawarkan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture. Mekanisme tersebut diarahkan kepada bendanya—dikenal sebagai perkara in rem—bukan untuk lebih dahulu menghukum orang yang menguasainya.
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi menempatkan mekanisme semacam ini untuk keadaan tertentu. Contohnya ketika pelaku meninggal, melarikan diri, tidak berada di tempat, atau perkara pidananya tidak dapat dilanjutkan.
Itu bukan izin bagi aparat untuk merampas harta hanya berdasarkan kecurigaan. Negara tetap harus meminta penetapan pengadilan dan membuktikan hubungan antara aset dengan tindak pidana.
Naskah Akademik RUU Perampasan Aset yang dipublikasikan Badan Pembinaan Hukum Nasional juga menempatkan jalur tersebut sebagai instrumen pemulihan aset. Mekanisme ini tidak semestinya menjadi pengganti penuntutan pidana ketika pelaku masih dapat diperiksa.
Pemilik aset dan pihak ketiga yang memperolehnya secara sah harus diberi kesempatan mengajukan keberatan. Di sinilah perbedaan antara mengejar hasil kejahatan dan menghukum seseorang tanpa proses menjadi menentukan.
KPK mendukung percepatan rancangan itu karena aset selama ini berisiko dialihkan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap. Akan tetapi, kebutuhan bergerak cepat juga memperbesar risiko jika ambang bukti awal, kontrol pengadilan, dan mekanisme keberatan dirumuskan secara kabur.

Larangan Harta Batil Bekerja Dua Arah
Dalam fikih, hak milik pribadi tidak berdiri tanpa batas. Al-Qur’an melarang manusia memakan harta sesamanya secara batil, antara lain dalam Surah Al-Baqarah ayat 188 dan Surah An-Nisa ayat 29.
Prinsip itu dapat dibaca dalam dua arah. Harta masyarakat tidak boleh dikuasai melalui korupsi, penipuan, atau pencucian uang; tetapi negara juga tidak boleh mengambil harta warga tanpa dasar hukum yang dapat diuji.
Karena itu, forum para kiai tidak cukup menjawab apakah harta hasil kejahatan boleh dirampas. Pertanyaan yang lebih sulit ialah bukti seperti apa yang cukup untuk menyebut suatu harta tercemar, siapa yang memutuskan, dan bagaimana memulihkannya jika negara keliru.
Asas praduga tidak bersalah tetap melindungi orang dari penghukuman sebelum kesalahannya dibuktikan. Dalam perampasan in rem, pengadilan tidak langsung memutus kesalahan pidana pemilik, melainkan memeriksa status dan asal-usul aset.
Pembedaan objek itu memungkinkan negara mengejar harta ketika perkara terhadap orangnya terhenti. Namun, akibat ekonominya tetap nyata bagi pemilik: rekening tidak dapat digunakan, tanah tidak dapat dialihkan, atau perusahaan kehilangan kemampuan beroperasi.
Sedikitnya ada lima pagar yang terus muncul dalam pembahasan publik: bukti awal yang terukur, izin dan pemeriksaan pengadilan, hak pemilik untuk keberatan, perlindungan pihak ketiga beriktikad baik, serta pengembalian atau ganti rugi jika tindakan negara dinyatakan tidak sah.
Pembuktian terbalik juga tidak boleh membebaskan negara dari kewajiban menunjukkan hubungan awal antara harta dan kejahatan. Pemilik baru patut diminta menjelaskan asal-usul aset setelah ambang tersebut terpenuhi.
Disita Belum Berarti Menjadi Milik Negara
Kerancuan istilah dapat membuat perdebatan melompat terlalu cepat. Pemblokiran hanya membatasi transaksi sementara, sedangkan penyitaan menempatkan benda dalam penguasaan aparat untuk penyidikan, penuntutan, atau pembuktian.
Keduanya belum otomatis memindahkan kepemilikan. Perampasan baru mengalihkan penguasaan atau kepemilikan berdasarkan putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum.
Istilah “memiskinkan koruptor” lebih problematis lagi. Ia merupakan slogan politik, bukan jenis hukuman tersendiri yang dapat dijatuhkan tanpa dasar undang-undang.
Tujuan pemulihan aset ialah mengambil hasil, sarana, atau objek kejahatan, bukan menghabiskan seluruh kekayaan seseorang. Harta yang terbukti diperoleh secara sah tetap harus dilindungi.
Pertanyaan berikutnya muncul setelah aset berhasil dirampas: ke mana harta itu dikembalikan? Dalam perkara korupsi, sebagian hasil perampasan disetor ke kas negara, dilelang, dihibahkan, atau ditetapkan penggunaannya untuk lembaga pemerintah.
Pada 2025, peningkatan pemulihan aset KPK antara lain didorong pengelolaan barang sitaan dan rampasan melalui hibah serta penetapan status penggunaan. Data itu menunjukkan bahwa pemulihan tidak selesai pada penyitaan; nilai aset baru kembali kepada publik ketika pengelolaannya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika korban dapat dikenali, hak mereka juga tidak boleh tenggelam di balik istilah “untuk negara”. Dalam sudut pandang fikih, pengembalian harta berkaitan dengan pemulihan hak kepada pemilik atau pihak yang dirugikan, bukan sekadar perpindahan dari tangan pelaku ke kas pemerintah.
Desember Masih Janji Politik
Pembahasan di Tambakberas berlangsung ketika Komisi III DPR menargetkan persetujuan tingkat kedua RUU Perampasan Aset paling lambat pada rapat paripurna Desember 2026.
Menurut laporan DPR pada 25 Agustus 2026, Komisi III telah menggelar 35 rapat dengar pendapat umum dan tiga kunjungan kerja ke daerah. Jumlah pertemuan itu menunjukkan luasnya konsultasi, tetapi tidak otomatis menjawab mutu rumusan yang akan dihasilkan.
Sejumlah persoalan masih harus diputuskan: standar bukti awal, batas pembuktian terbalik, perlindungan pihak ketiga, pengawasan pengadilan, pengelolaan aset, dan pembagian wewenang antarlembaga penegak hukum.
Rancangan tersebut juga masih harus melewati harmonisasi, pembahasan bersama pemerintah, daftar inventarisasi masalah, persetujuan tingkat pertama, lalu pengambilan keputusan di paripurna. Dengan demikian, Desember adalah target politik, bukan kepastian hukum.
Hal serupa berlaku bagi posisi NU. Sampai naskah ini disusun, sumber resmi yang diperiksa baru memastikan RUU Perampasan Aset masuk agenda Bahtsul Masail Qanuniyah; keputusan final Muktamar tentang substansinya belum diumumkan.
Kursi-kursi yang disiapkan di Tambakberas menjadi tempat dua kepentingan bertemu. Membiarkan hasil korupsi tetap dikuasai pelaku berarti membiarkan hak masyarakat hilang, tetapi mengambil harta warga dengan dugaan yang rapuh membuat negara mengulangi tindakan batil yang hendak dicegahnya.
Jawaban para kiai kelak tidak hanya dinilai dari dukungan atau penolakan terhadap satu rancangan undang-undang. Ukurannya terletak pada pagar yang mereka anggap cukup kuat agar negara dapat mengejar hasil kejahatan tanpa mengorbankan hak orang yang belum terbukti bersalah.***





Tinggalkan Balasan