Ketentuan mengenai hak politik, akses terhadap jabatan publik, kewajiban pajak, kepemilikan tanah, serta penyelesaian konflik kewajiban terhadap dua negara juga belum dibuka.
Sebelum rencana ini diumumkan, pemerintah telah meluncurkan Global Citizenship of Indonesia. Kebijakan tersebut memberikan izin tinggal tanpa batas waktu kepada mantan WNI dan keturunan Indonesia, tetapi tidak memberi mereka status kewarganegaraan Indonesia.
Usulan Prabowo bergerak lebih jauh karena menyentuh status kewarganegaraan. Pelaksanaannya masih bergantung pada rancangan perubahan undang-undang dan persetujuan DPR.***
Halaman



Tinggalkan Balasan