Menteri Keuangan menjawab harapan jutaan tenaga pendidik soal wacana kenaikan gaji di tengah lonjakan anggaran pendidikan RAPBN 2027 yang menembus Rp820,9 triliun.

KOSONGSATU.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah belum menetapkan rencana penyesuaian gaji guru untuk tahun depan, meski anggaran pendidikan pada RAPBN 2027 melonjak. Pernyataan ini merespons teka-teki sekaligus harapan jutaan pahlawan tanpa tanda jasa seiring meroketnya porsi pendidikan hingga Rp820,9 triliun.

​”Belum, belum, belum direncanakan. Tapi bukan berarti tidak mungkin,” kata Purbaya saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat malam, 14 Agustus 2026.

​Kesenjangan Anggaran dan Realita

​Sebelumnya, alokasi pendidikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 dipatok naik 13,9 persen dari tahun lalu. Angka ini bertambah nyaris Rp100 triliun dibandingkan pagu tahun 2026 yang tercatat sebesar Rp720,8 triliun.

​Selain itu, pemerintah menyiapkan dana jumbo tersebut untuk menopang berbagai program penguatan sumber daya manusia. Penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) disasarkan untuk 22,1 juta siswa, sedangkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) disiapkan bagi 1,1 juta mahasiswa.

​Porsi anggaran tersebut juga dialokasikan untuk memoles fasilitas fisik melalui pembangunan sekolah unggulan terintegrasi tingkat SMA dan Sekolah Rakyat. Percepatan revitalisasi gedung sekolah serta madrasah yang rusak turut menjadi salah satu prioritas utama pemerintah tahun depan.

​Harapan yang Belum Padam

​Ihwal pemanfaatan lainnya, anggaran pendidikan 2027 turut disalurkan untuk program pendorong gizi siswa melalui Makan Bergizi Gratis (MBG). Dana ini juga ditujukan bagi pemenuhan hak pendidikan dasar secara bertahap, selektif, dan afirmatif di seluruh penjuru negeri.

​Di tengah deretan program triliunan rupiah tersebut, wacana penambahan penghasilan bagi para pendidik di lapangan justru belum masuk dalam plot awal. Namun, Purbaya menjelaskan fleksibilitas anggaran tetap memungkinkan perubahan prioritas di tengah jalan jika penerimaan negara terbukti memadai.

​”Kan bisa saja sambil berjalannya waktu nanti kalau memang pemerintah punya uang lebih dan memang dibutuhkan, kita bisa tambah juga. Tapi sekarang belum direncanakan,” tutur Purbaya.***