Memasuki tahun ke-42, Peristiwa Tanjung Priok menyisakan tiga versi jumlah korban dari pemerintah. Ajaibnya, meski datanya beda, nilai kompensasinya kompak: nol.
KOSONGSATU.ID — Bayangkan Anda sedang mengurus klaim garansi gawai yang layarnya mendadak mati. Anda datang ke loket pertama, keluhan Anda ditolak dengan alasan barangnya sudah pernah dicoba diperbaiki.
Anda pindah ke loket kedua, laporannya malah dibatalkan karena mereka menyimpulkan barang Anda sebenarnya tidak pernah rusak. Pada akhirnya, Anda berjalan pulang membawa gawai yang tetap mati total, ditambah bonus dua lembar surat penolakan yang rapi, berkop resmi, dan bertanda tangan basah.
Kira-kira, selucu dan sepahit itulah posisi keluarga korban Peristiwa Tanjung Priok selama empat dekade terakhir. Pada 12 September 2026, tragedi berdarah yang meletus di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 12 September 1984 silam resmi memasuki tahun ke-42. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, tidak ada rilis resmi atau pidato kenegaraan apa pun yang terbit dalam sepekan terakhir untuk menandainya. Keheningan negara justru menjadi pengeras suara yang paling nyaring.
Tiga Versi Matematika Kematian
Mari kita mulai dari hal yang seharusnya paling sederhana dalam sebuah tragedi kemanusiaan: kepastian jumlah orang yang tewas.
Hingga hari ini, catatan sejarah yang paling lazim dikutip publik menyebutkan bahwa ada 24 orang meninggal dan 55 orang terluka. Namun, Komnas HAM—lembaga resmi negara yang memang digaji untuk menyelidiki perkara semacam ini—punya hitungan berbeda. Mereka menyimpulkan sedikitnya ada 79 korban, yang terdiri atas 23 orang meninggal dan 55 orang terluka.
Seolah dua data belum cukup membingungkan, Amnesty International dalam dokumen lawasnya yang diterbitkan pada tahun 1985 memperkirakan sekitar 30 orang tertembak hingga tewas, dan lebih dari 200 warga sipil diangkut paksa.
Tiga angka, tiga lembaga, dari satu rentetan peristiwa yang sama. Selisih angka ini mungkin terkesan sepele jika kita hanya membacanya sebagai statistik di atas secarik kertas. Masalahnya, ini bukan soal matematika. Ini adalah daftar nama manusia, para ayah dan anak laki-laki yang, setelah 42 tahun berlalu, belum pernah disatukan menjadi satu dokumen resmi yang disepakati oleh negara.
Kita hidup di era di mana negara sanggup melacak cuitan warganya di media sosial dan menghitung tonase sabu sitaan polisi di Cengkareng dalam hitungan jam. Namun, negara yang sama seolah mendadak rabun saat disuruh menyamakan catatan jumlah warganya yang tewas ditembus timah panas dalam satu malam pada tahun 1984. Pencatatan ini jelas bukan persoalan kemampuan birokrasi, melainkan murni perkara kemauan.
Kompensasi yang Menguap di Mahkamah Agung
Yang membuat perkara ini terasa semakin ganjil, pemerintah sebetulnya pernah mencoba menyelesaikannya dengan raut wajah yang cukup serius.
Berangkat dari kesimpulan Komnas HAM yang menyatakan peristiwa tersebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang berat, pemerintah sempat membentuk Pengadilan HAM ad hoc di Jakarta.
Pada tahun 2003, pengadilan tersebut membuat gebrakan dengan menyatakan dua belas terdakwa bersalah. Tidak berhenti di situ, hakim juga memerintahkan negara untuk memberikan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi kepada para korban beserta keluarganya.
Selama beberapa bulan, keluarga korban sempat bernapas lega. Mereka akhirnya memegang secarik kertas putusan yang wujudnya sangat mendekati keadilan.
Sayangnya, kelegaan itu tidak berumur panjang. Para terdakwa mengajukan banding. Pada tahun 2005, Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan seluruh terdakwa dari segala jeratan hukum. Jaksa yang tidak terima kemudian mengajukan kasasi. Puncaknya, pada tahun 2006, Mahkamah Agung menolak kasasi tersebut dan menegaskan bahwa perkara itu bukanlah pelanggaran hak asasi manusia berat, melainkan tindak pidana biasa.
Di sinilah letak sulap birokrasinya. Karena vonis bersalah tingkat pertama itu dibatalkan, maka otomatis perintah pemberian kompensasi ikut hangus terbakar. Kewajiban negara untuk membayar ganti rugi kepada korban lenyap tak berbekas bersama ketukan palu hakim. Hingga Amnesty International mengeluarkan pernyataannya pada 2023, keluarga korban belum menerima ganti rugi sepeser pun.
Jadi, kalau kita hitung-hitungan lagi: ada dua belas vonis bersalah di awal, satu perintah kompensasi resmi, dan hasil akhirnya adalah nol rupiah yang dibayarkan. Sebuah efisiensi anggaran negara yang, harus diakui, sangat brilian sekaligus nir-empati.

Kutukan “Sudah Pernah Diadili”
Masalah belum selesai sampai di situ. Pada tahun 2022, pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022. Lewat aturan ini, negara berbesar hati mengakui dua belas peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu untuk diselesaikan melalui jalur non-yudisial.
Daftar itu cukup panjang. Ada Tragedi 1965–1966, Penembakan Misterius (Petrus) 1982–1985, Talangsari, Rumoh Geudong, Penghilangan Orang Secara Paksa 1997–1998, Kerusuhan Mei 1998, Trisakti dan Semanggi, Pembunuhan Dukun Santet, Simpang KKA, Wasior, Wamena, hingga Jambo Keupok.
Lalu, di mana nama Tanjung Priok? Jawabannya: absen. Tidak ada di dalam daftar.
Alasannya bukan karena negara meragukan bahwa penembakan massal itu pernah terjadi. Berdasarkan penjelasan Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi pada Januari 2023, Tanjung Priok justru dicoret karena perkara ini dinilai sudah pernah menempuh jalur pengadilan.
Skema pemulihan non-yudisial itu rupanya memang dikhususkan untuk kasus-kasus yang peradilannya macet total. Empat perkara HAM berat masa lalu sempat disidangkan, dan ajaibnya, semuanya berakhir dengan pembebasan terdakwa.
Lha, ini kan lucu. Tanjung Priok dikeluarkan dari skema pemulihan dan ganti rugi karena dianggap “sudah diadili”. Sementara hasil pengadilannya sendiri menyimpulkan bahwa “tidak ada pelanggaran HAM yang perlu dipulihkan”. Dua pintu birokrasi, dua argumen yang berbeda, tetapi bermuara pada satu hasil akhir yang sama: keluarga korban dipersilakan pulang dengan tangan hampa.
Janji Sinkronisasi Data yang Tak Kunjung Beres
Tentu saja, para pejabat tidak tinggal diam seratus persen. Pada 10 Februari 2026, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) kembali menggelar rapat. Agendanya mentereng: percepatan pemulihan korban pelanggaran HAM berat.
Dalam rapat itu, Deputi Bidang HAM Ibnu Chuldun secara terbuka mengakui bahwa data korban ternyata masih berserakan dan belum terintegrasi secara nasional. Komnas HAM, melalui Abdul Haris Semendawai, menyatakan kesiapannya untuk membantu menyuplai basis data. Di saat yang sama, Sekretaris Jenderal LPSK Sriyana mengingatkan betapa sulitnya melayani para korban yang kini sudah lanjut usia dan tinggal menyebar di berbagai daerah.
Target dari rapat akbar tersebut sangat jelas: sinkronisasi data harus tuntas pada kuartal kedua 2026. Setelah beres, data itu bakal disambungkan ke sistem administrasi kependudukan sebelum dieksekusi oleh Kementerian HAM.
Masalahnya, saat artikel ini ditulis, kuartal kedua 2026 sudah lama lewat. Pertanyaan paling mendasar belum juga dijawab secara transparan: apakah pendataan ulang itu sudah kelar? Berapa jumlah pasti korban yang tervalidasi? Dan siapa saja yang akhirnya benar-benar memegang hak pemulihannya?
Publik lagi-lagi hanya diminta menunggu sambil merawat harapan. Ini adalah jenis keterampilan psikologis yang sudah sangat khatam dikuasai oleh keluarga korban sejak 42 tahun lalu.
Menunggu Keadilan Sampai Lanjut Usia
Pada akhirnya, yang harus menanggung ongkos dari leletnya kinerja birokrasi ini bukanlah lembaga negara, melainkan tubuh-tubuh rentan para penyintas. Mereka yang selamat dari hujan peluru pada tahun 1984 itu kini rata-rata sudah berusia enam puluhan. Sebagian besar bahkan sudah menginjak usia tujuh puluh tahun ke atas.
Setiap pergantian kalender yang dihabiskan negara untuk sekadar mencocokkan data berarti berkurangnya jumlah warga yang masih sanggup berjalan mendatangi loket, mengisi setumpuk formulir birokrasi, atau menceritakan kembali kengerian malam itu kepada petugas loket yang usianya mungkin seumuran anak bungsu mereka.
Ironisnya, di masa lampau, Nusantara punya mekanisme kultural yang jauh lebih beradab untuk urusan beginian. Dalam tradisi keraton Jawa, kita mengenal istilah pepe.
Rakyat yang merasa diperlakukan tidak adil akan berjemur di alun-alun, persis di depan gerbang istana, dan tak akan bergeser dari sana sampai sang raja keluar menemui dan mendengarkan keluhan mereka.
Protes semacam itu tidak pernah dicap sebagai pembangkangan atau makar, melainkan bagian dari kewajaran tata pemerintahan. Raja yang enggan menemui rakyatnya yang pepe justru dianggap cacat moral dan kehilangan legitimasinya.
Yang runtuh dan mati di aspal Tanjung Priok pada 1984 bukan hanya nyawa puluhan warga sipil. Yang ikut tewas malam itu adalah saluran sah bagi warga untuk mengeluh tanpa harus direspons dengan timah panas.
Dan yang tak kunjung dipulihkan sampai 12 September 2026 bukan sekadar urusan uang kompensasi, melainkan kesediaan penguasa untuk mendengarkan.
Empat puluh dua tahun telah berlalu. Negara masih menggenggam tiga kalkulasi jumlah korban yang berbeda. Ada satu putusan pengadilan yang mengatakan tak ada pelanggaran HAM, dan satu daftar pemulihan presiden yang mencoret nama Tanjung Priok.
Dari semua data, dalih, dan argumen yang berseliweran, hanya ada satu angka yang tidak pernah diperdebatkan validitasnya oleh pihak mana pun: nol rupiah.***





Tinggalkan Balasan