Dua belas negara bersiap melarang barang dari permukiman ilegal Israel. Indonesia ikut bersuara — lewat apresiasi. Sementara ekspor kita ke Israel menembus USD 250,18 juta.
KOSONGSATU.ID — Ada satu tipe anggota grup WhatsApp yang semua orang kenal. Ia tidak pernah mengusulkan apa pun, tidak pernah memesan tempat, tidak pernah mentransfer lebih dulu.
Tapi begitu ada yang bergerak, ia paling cepat mengirim jempol dan menulis, “Mantap, dukung penuh.” Pekan ini, dalam urusan sanksi terhadap permukiman ilegal Israel, Indonesia memainkan peran itu dengan nyaris sempurna.
Dua Belas Negara Bekerja, Delapan Negara Bertepuk Tangan
Mari memulainya dari urutan kejadian, karena urutannya yang membuat persoalan ini menarik.
Pada 9 September 2026, Kanada bersama sebelas negara Eropa — Denmark, Finlandia, Prancis, Islandia, Irlandia, Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, Swedia, dan Inggris — menerbitkan pernyataan bersama soal perdagangan dengan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat. Inggris, Prancis, dan Kanada menyatakan akan mengambil langkah melarang impor barang dari permukiman tersebut sekaligus menerapkan tindakan tertarget. Sembilan negara sisanya disebut sedang mempertimbangkan secara serius langkah serupa melalui prosedur nasional masing-masing. Laporan yang beredar menyebut cakupan sanksi Inggris tidak berhenti di Tepi Barat, melainkan juga menyentuh permukiman di Dataran Tinggi Golan, Suriah.
Sehari setelahnya, 10 September 2026, giliran Indonesia bersuara. Bersama Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab, Indonesia menerbitkan pernyataan bersama yang — ini bagian pentingnya — mengapresiasi langkah dua belas negara itu.
Bukan melarang. Bukan membatasi. Mengapresiasi.
Kemlu menegaskan dalam pernyataan tersebut bahwa seluruh negara anggota wajib menolak legalitas semua hal yang terkait pendudukan Israel, serta dilarang memberikan bantuan dalam bentuk apa pun yang dapat melanggengkan penjajahan itu. Rujukannya kuat dan tidak bisa diperdebatkan: Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334 tahun 2016, Pendapat Hukum Mahkamah Internasional tertanggal 19 Juli 2024, serta garis batas 4 Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota Palestina. Pernyataan itu juga menyerukan implementasi penuh rencana penyelesaian konflik Gaza dan menegaskan solusi dua negara sebagai satu-satunya jalan.
Diksinya tegas. Dasar hukumnya rapi. Satu hal yang tidak disebutkan: apa yang akan dilakukan Indonesia sendiri.
Angka yang Membuat Tepuk Tangan Terasa Agak Sumbang
Di sinilah datanya mulai menggelitik.
Impor Indonesia dari Israel pada 2025 tercatat senilai USD 39,41 juta, turun 27,3 persen dari USD 54,2 juta pada 2024. Angka itu hanya 0,016 persen dari total impor nasional yang mencapai USD 241,83 miliar. Komposisinya didominasi peralatan listrik dan elektronik USD 14,84 juta, produk farmasi USD 10,43 juta, residu industri pangan dan pakan ternak USD 5,79 juta, mesin dan boiler USD 4,33 juta, perkakas logam USD 3,69 juta, perangkat optik serta medis USD 2,15 juta, dan gula USD 1,56 juta.
Jadi kalau Indonesia besok melarang impor dari Israel, dampaknya pada neraca dagang kira-kira setara dengan kehilangan uang receh di saku jaket. Murah sekali harga sebuah konsistensi.
Tapi impor bukan bagian yang paling menarik. Yang paling menarik justru arah sebaliknya.
Pada 2025, ekspor Indonesia ke Israel tercatat senilai USD 250,18 juta. Kompas menyebut angka itu setara sekitar Rp 4,2 triliun dan mencatatnya sebagai kenaikan. Artinya Indonesia menjual ke Israel kira-kira 6,3 kali lebih besar daripada yang dibelinya. Komoditas terbesar adalah lemak dan minyak hewani maupun sayuran USD 56,06 juta, disusul peralatan listrik dan elektronik USD 28,07 juta, produk kertas USD 26,17 juta, alas kaki USD 21,37 juta, kakao dan olahannya USD 19,30 juta, serta serat stapel buatan USD 18,95 juta.
Perlu dicatat, Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Perdagangan senilai hampir USD 290 juta dua arah itu berjalan tanpa kedutaan, tanpa perjanjian dagang bilateral, dan tanpa seremoni penandatanganan. Rapi betul.
Soal bagaimana barang-barang itu berpindah, pernah muncul dugaan dari kalangan akademik. Pengamat Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menduga ada pihak ketiga yang menjembatani. “Saya pikir yang mengatur itu Singapura. Singapura yang bermain sebagai pihak jasa ketiga,” katanya saat impor dari Israel melonjak 340 persen pada periode Januari–April 2024, dari USD 6.731.846 menjadi USD 29.225.727. Dugaan itu perlu ditegaskan statusnya: pendapat pengamat, bukan temuan resmi pemerintah, dan sampai sekarang belum pernah diverifikasi maupun dibantah secara terbuka oleh otoritas perdagangan.
Tren terbarunya pun belum melandai. Pada Januari 2026, impor dari Israel tercatat USD 5,3 juta, naik 211,47 persen dibanding Januari 2025 yang senilai USD 1,7 juta. Mesin dan peralatan listrik menyumbang USD 2,8 juta atau 52,41 persen, produk farmasi USD 1,5 juta atau 27,36 persen. Angka-angka perdagangan bilateral ini bersumber dari olahan pihak ketiga atas data resmi, sehingga idealnya dikonfirmasi ulang ke BPS dan Kementerian Perdagangan.

Pertanyaan Sederhana yang Belum Dijawab Siapa Pun
Begini masalahnya. Inggris sudah mengumumkan cakupan larangannya. Indonesia mengapresiasi larangan tersebut sambil mengutip kewajiban hukum internasional untuk tidak melanggengkan pendudukan. Tapi sampai brief ini disusun, belum ada satu pun dokumen kebijakan Indonesia yang mendefinisikan apa itu “barang dari permukiman ilegal”.
Tanpa definisi, tidak ada kode HS yang bisa ditandai. Tanpa kode HS, petugas di pelabuhan tidak memiliki alat apa pun untuk memilah. Tanpa alat pemilah, pernyataan bersama itu berhenti sebagai dokumen diplomatik yang indah dan tidak pernah menyentuh satu kontainer pun.
Pertanyaan lanjutannya lebih sederhana lagi: kalau memang barang Israel masuk melalui negara ketiga seperti yang diduga pengamat, instrumen mana yang hendak dipakai untuk melacaknya? Sertifikat asal barang? Audit rantai pasok? Atau cukup keyakinan bahwa karena kita tidak punya kedutaan, maka secara teknis kita juga tidak punya masalah?
Posisi resmi Kementerian Perdagangan pada 2026 atas pertanyaan-pertanyaan ini juga belum terbit. Rujukan kebijakan yang masih tersedia untuk publik berasal dari periode menteri sebelumnya, yang menyatakan pemerintah tidak memberlakukan boikot resmi terhadap produk mana pun. Apakah sikap itu masih berlaku setelah pernyataan bersama 10 September, belum ada yang menjelaskan.
Yang Paling Dirugikan Bukan Diplomat
Siapa yang sesungguhnya menanggung akibat dari jarak antara pernyataan dan praktik ini?
Bukan para pejabat yang menandatangani pernyataan bersama. Mereka sudah menunaikan tugas, dan dokumennya sudah terbit.
Yang menanggung adalah konsumen di sini, yang selama bertahun-tahun diminta berboikot secara sukarela sambil tidak pernah diberi daftar resmi apa pun tentang barang mana yang terkait permukiman ilegal. Warga diminta memeriksa barcode di rak swalayan, sementara negara belum memeriksa kode HS di pelabuhan. Beban pembuktian dipindahkan dari negara ke ibu-ibu yang sedang membandingkan harga sabun.
Yang juga menanggung adalah kredibilitas Indonesia sendiri. Selama dua dekade, posisi Indonesia soal Palestina menjadi salah satu sikap luar negeri yang paling konsisten dan paling dihormati. Modal moral sebesar itu tidak runtuh karena pernyataan yang salah, tapi bisa perlahan menipis karena pernyataan yang tidak pernah ditindaklanjuti.
Dua belas negara memilih menanggung ongkos politik dan ekonomi dari sebuah larangan. Indonesia memilih menanggung ongkos mengeluarkan siaran pers. Selisih ongkosnya besar, selisih tepuk tangannya tidak.
Mungkin memang begitu cara kerja solidaritas pada 2026: yang penting bukan apa yang kita hentikan, melainkan seberapa cepat kita mengirim jempol ketika orang lain menghentikannya.***





Tinggalkan Balasan