Kerumitan prosedur saat melaporkan tindak kejahatan dinilai membuat masyarakat enggan melapor, sehingga memunculkan fenomena angka kejahatan gelap yang merugikan kepolisian.

KOSONGSATU.ID – Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menyatakan prosedur pelaporan yang rumit menjadi penyebab utama masyarakat enggan melaporkan kasus kriminal kepada kepolisian. Kondisi ini dinilai menghalangi akses warga terhadap keadilan.

​”Hukum acara pidana seharusnya menjadi instrumen untuk memudahkan akses terhadap keadilan, bukan menjadi penghalang,” kata Suparji, Selasa, 11 Agustus 2026.

​Suparji mencontohkan, warga yang kehilangan telepon seluler kerap harus menjalani prosedur panjang dengan penyelesaian yang tidak jelas. Kerumitan administrasi ini justru menjadi bumerang bagi penegakan hukum di lapangan.

​”Ini berbahaya karena menciptakan dark number of crime (angka kejahatan gelap), yaitu tindak pidana yang sebenarnya terjadi tetapi tidak pernah tercatat dalam sistem penegakan hukum,” tuturnya.

​Dampak bagi Kepolisian

​Akibat fenomena angka kejahatan gelap tersebut, bukan hanya korban yang dirugikan secara langsung. Kepolisian juga kehilangan data kriminal yang vital untuk memetakan modus operandi, lokasi rawan, hingga pelaku berulang.

​Karena itu, Suparji menekankan perlunya reformasi pelayanan pada institusi kepolisian. Ia meminta sistem pelaporan diarahkan pada prinsip yang mudah diakses, cepat, transparan, akuntabel, serta terukur.

​Respons Polri

​Ihwal peningkatan layanan, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir menyatakan komitmen lembaganya. Ia menyebut Polri terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui teknologi digital.

​Pemanfaatan teknologi ini diklaim membuat polisi mampu melayani laporan tanpa memandang besar atau kecilnya suatu kasus. Ia turut mendorong seluruh jajarannya untuk merespons aduan masyarakat secara cepat dan profesional.

​Menurutnya, setiap informasi dari masyarakat merupakan bentuk kepedulian bersama terhadap keamanan lingkungan. “Karena itu, kami ingin memastikan setiap laporan masyarakat mendapatkan respons dan penanganan yang tepat,” kata Isir. ***