Dari dirjen hingga staf lapangan, satu jaringan pungutan liar mengalir selama delapan tahun — total Rp135,29 miliar diperas dari perusahaan pengguna tenaga kerja asing.
KOSONGSATU.ID – Bukan satu atau dua orang. Delapan aparatur sipil negara dari berbagai tingkat jabatan di Kemnaker kini duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat — menunggu vonis atas skema pemerasan izin yang berlangsung hampir satu dekade.
Sidang putusan digelar Rabu (22/4/2026), menyusul tuntutan jaksa KPK yang dibacakan pada 30 Maret 2026.
Izin Dijadikan Senjata Peras
Mereka memanfaatkan kewenangan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Perusahaan yang tidak menyetor uang pelicin dibiarkan menunggu tanpa kejelasan — jadwal wawancara tidak dibuat, kekurangan dokumen tidak diberitahukan, izin tidak diterbitkan.
Modus ini berjalan sejak 2017. Uang mengalir tunai maupun lewat transfer, dari agen perusahaan langsung ke kantong para pejabat.



Tinggalkan Balasan